Reporter: Astuti – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Tersangka kasus pencurian ini memang tidak pernah jera. Setelah 2013 silam ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) EK (37) harus kembali berhadapan dengan hukum.
Kali ini, warga Kilometer 1 Dusun Gunung Karet Desa Sangatta Selatan itu diringkus Tim Macan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim), setelah kembali melakukan tindak pidana pencurian.
Bahkan aksinya itu kembali ia lakukan sejak tahun 2018 hingga dihentikan oleh kepolisian Minggu (21/2/2021) lalu. Ia diringkus di kolong rumah kerabatnya di Gang Kresna Perumahan Pelangi Indah 1 Blok C2 Rt 32 Kecamatan Sangatta Utara.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengungkapkan, penangkapan EK berawal dari laporan korban dengan inisial MA. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang.
Atas laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan. Tim Macan sebagai garda depan penangkapan ini, akhirnya memperoleh petunjuk dan bukti kuat bahwa terduga pencurian itu merupakan EK.
“Kemudian hari Minggu pukul 03.00 Wita petugas langsung menyambangi salah satu rumah kerabatnya,” terang Akp Abdul Rauf
Rupanya, tersangka telah membuat tempat persembunyian di kolong rumah kerabat yang disambangi petugas itu. Namun, tepat pukul 05.30 Wita, polisi berhasil menemukan tempat persembunyianya. Tersangka yang sedang tertidur pulas, langsung diciduk dan dibawa ke kantor Polres Kutim.
“Saat diamankan, tersangka sedang tidur pula,” lanjutnya.
Setelah dimintai keterangan, rupanya modus tersangka dalam menjalankan aksinya ini, yaitu mengincar rumah yang sepi pada malam hari.
Kemudian memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar maupun jendela ruang tamu dengan menggunakan pahat (alat bangunan) lalu mengambil barang yang ada di dalam rumah korban
EK pun mengakui bahwa memang benar dirinyalah pelaku pencurian barang di sekitar Kecamatan Sangatta Selatan maupun di Kecamatan Sangatta Utara sejak tahun 2018 sampai tahun 2021 ini.
“Hasil barang curian saya ada handphone, motor, dan laptop” kata EK
Dalam kasus ini EK dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara ditambah denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 dan Ayat 5 KUH Pidana.