Reporter : Ahmad – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Paser – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser H Abdul Aziz SH mengatakan bahwa Disdukcapil hendaknya melakukan batasan dalam pelayanan.
“Batasan pelayanan seperti batasan waktu. Disdukcapil melaksanakan kegiatan pelayanannya hanya sampai pada jam 12 Selain itu juga dinas tersebut melayani secara online,” kata Abdul Aziz kepada insitekaltim, Kamis (17/12/2020).
Sejumlah kendala didapati masyarakat baik kendala jarak tempuh khususnya masyarakat desa pelosok dan juga kendala jaringan sehingga masyarakat tidak bisa mendaftarkan secara online.
“Sebenarnya inilah yang menjadi prihatin kita terhadap masyarakat yang jauh di pelosok desa dan tidak adanya jaringan sehingga masyarakat tidak cukup sehari dalam melakukan pengurusan KK, KTP dan akte,” terangnya.
Komisi I sebagai lembaga pengawasan atas kinerja pelayanan Disdukcapil selalu melakukan inovasi dalam menciptakan pelayanan yang lebih optimal.
“Berharap dengan terpilihnya bupati baru yang mana salah satu programnya adalah akan menempatkan pelayanan KTP, KK dan akte di setiap kecamatan,” tuturnya.
“Kita berharap ini bisa terealisasi setelah dilakukan pelantikan bupati yang terpilih,sehingga pelayanan ke depan terjangkau cukup di kecamatan saja,” pungkasnya.