Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Dishub Kaltim, Gelar Penegakan Hukum ODOL
    Nasional

    Dishub Kaltim, Gelar Penegakan Hukum ODOL

    MartinusBy MartinusJuli 14, 201802 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Dinas Perhubungan Kaltim bekerjasama dengan BPTD Wilayah XVII, Polresta Kukar dan Dinas Perhubungan Kukar melaksanakan kegiatan penegakan hukum pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) kendaraan angkutan barang di wilayah Kutai Kartanegara di daerah Bukit Biru dan Jahab Tenggarong, Selasa (10/7/2018).
    Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong mengatakan, ODOL merupakan kelebihan dimensi atau ukuran dan kelebihan muatan kendaraan angkutan barang. Di mana kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan dan mewujudkan keselamatan Lalu Lintas dan angkutan jalan khususnya angkutan barang.
    “Salah satu ukuran kinerja angkutan barang di jalan, selain kecepatan dan ketetapan pelayanan terkait sarana angkutan yang digunakan, juga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pelayanan angkutan di jalan,” kata Salman Lumoindong di Samarinda. Ketertiban dan kepatuhan dimaksud misalnya jumlah barang yang dimuat sesuai dengan Jumlah Berat yang di-Ijinkan (JBI) sebagaimana tertera pada Buku Uji (Keur) dan pengemudi mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi dan daya angkut kendaraan serta kelas jalan yang dilaluinya.
    Dalam pelaksanaan kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, total 72 unit angkutan barang berhasil diamankan dan ditindak sesuai aturan perundang-undangan.
    “Ini akan terus kita lakukan. Sehingga ketertiban berlalu lintas di jalan bagi pengguna angkutan barang semakin tertib. Dengan begitu, masyarakat juga merasa aman,” jelasnya.(humas kaltim)

    Wartawan sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    Andika SaputraApril 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya peningkatan mutu pendidikan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak, salah satunya…

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.