Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pilkada 2020 serentak sudah mendekat dan KPU kini sedang menyiapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan pada awal September nanti.
DPS ini disebut oleh KPU, berfungsi sebagai daftar pemilih bagi masyarakat untuk bisa mencoblos atau tidak mencoblos.
Sebab, Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencanaan Program, Data dan Informasi Dwi Haryono, mengatakan bahwa setelah DPS ditetapkan, maka masyarakat bisa melihat apakah mereka bisa melakukan pencoblosan atau tidak.
“Setelah DPS ditetapkan, masyarakat bisa melihat langsung apakah jika terdaftar atau tidak di DPS yang akan ditempel di TPS dan kelurahan serta diupload di website,” ucap pria yang akrab disapa Dwi tersebut Sabtu (22/8/2020).
Namun. Pihaknya mengatakan bahwa masyarakat bisa melakukan pelaporan kepada KPU, jika ingin mengurus hak pilihnya.
“Kalau misalnya tidak masuk, masyarakat bisa membawa identitas diri seperti KTP atau KK. Itu laporkan, jadi kalau belum masuk (dalam DPS) bisa kita masukkan,” kata Dwi.
Metodenya sebut Dwi, bisa dilakukan secara offline dengan datang ke kantor, atau secara online yang kini pihaknya telah siapkan.
“Bisa offline ke kantor langsung, atau online yang caranya sedang kita siapkan,” imbuhnya.
Hanya saja, berbeda dengan yang dulu, Dwi mengatakan bahwa untuk pilkada serentak nanti, pihak KPU tidak akan lagi aktif melakukan perbaikan data pemilih di lapangan
“Statusnya (sekarang ini) pemilih yang aktif, bukan petugas yang aktif,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah DPS ditetapkan, maka masyarakatlah yang harus aktif untuk melaporkan perbaikan data ke KPU.
“Kalau kemarin petugas kami yang aktif datang ke rumah-rumah, tapi nanti setelah DPS, pemilih yang aktif,” tambahnya.
Pihak KPU sebut Dwi, akan tetap memfasilitasi perbaikan data, tapi tidak akan melakukan metode door to door.
“KPU memfasilitasi, tapi KPU tidak door to door lagi,” tegas Dwi.
Ia berharap masyarakat aktif melakukan revisi data. Sebab, ia menjelaskan bahwa jangan sampai suara yang sebetulnya tidak terdaftar, dipakai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan tertentu.
“Kalau merasa ada kepentingan (untuk melaporkan) seperti ada keluarga yang meninggal, terus kemarin saat Coklit (Pencocokan dan Penelitan) belum dilaporkan. Silakan laporkan akan kita coret,” pungkas Dwi.