Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo akan menghasilkan beberapa ketetapan.
Salah satu ketetapan tersebut ialah form BA 7 KWK setelah semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaporkan hasil verifikasi faktual perbaikan.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan bahwa form tersebut akan memiliki andil apakah paslon tersebut bisa mengikuti tahapan pilkada atau tidak.
“BA 7 KWK akan dapat digunakan sebagai persyaratan pendaftaran paslon,” ucapnya Jumat (21/8/2020).
Firman lanjut menjelaskan bahwa KPU kemudian akan memutuskan apakah paslon Parawansa Assoniwora-Markus Tarruk Allo lolos verifikasi atau tidak berdasarkan penghitungan jumlah pendukung.
Nantinya jumlah dukungan perbaikan akan ditambah dengan jumlah dukungan verifikasi dalam rapat pleno sebelumnya.
“Nanti dijumlah apakah mencapai 43.977 dukungan atau tidak,” pungkas Firman Hidayat.
