Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Meski diminta berhenti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda terus melanjutkan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap pasangan Parawansa-Markus.
Hal tersebut tertuang dalam surat balasan KPU yang bernomor 658/PL02.2-5D/647n/KPU-Kot/MIl/ 2020, tertanggal 13 Agustus 2020 perihal penjelasan jawaban surat Tim Samarinda Berani No VSB/PSVF/SMD/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Dalam konferensi pers yang diadakan Jumat (14/8/2020). Pasangan Parawansa – Markus merasa kecewa dengan sikap yang diambil oleh KPU. Sehingga, pasangan Samarinda Berani tersebut kemudian memutuskan untuk memberhentikan proses verfak di lapangan.
“Kami tidak melanjutkan verfak perbaikan. Ini kami lakukan karena mematuhi aturan Perwali soal sanksi dan denda di tengah pandemi Covid-19,” ujar Parawansa Jumat sore (14/8/2020).
Pria yang kerap disapa Ancah tersebut mengatakan bahwa balasan surat KPU tidak sesuai dengan permintaan dari tim mereka. Ia menilai bahwa KPU telah mengabaikan soal Peraturan Walikota (Perwali) yang tengah ditegakkan Pemkot terkait penanganan Covid-19.
“Perwali itulah menjadi dasar hukum penghentian sementara verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim,” sebut Ancah.
Lanjut, Ia menerangkan dari surat yang disampaikan tersebut, seharusnya KPU Kota Samarinda, bisa memfasilitasi permohonan mereka ke KPU Pusat.
KPU sebutnya, seharusnya bisa mendorong pengkajian ulang regulasi pelaksanaan pilkada. Mengingat situasi pandemi saat ini dimana kasus positif terus bertambah.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa sebetulnya pihaknya bukannya tak mampu menghadirkan pendukung untuk melakukan verfak. Hanya saja, tidak ada pendukung yang mau menghadiri imbas pandemi ini.
“Bukan tak mampu hadirkan pendukung kami. Ini kan situasi pandemi di Samarinda, jangan seperti robot tak punya hati,” pungkasnya.
