Reporter : Samuel-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kasus positif Covid-19 di Kota Samarinda melesat kencang sejak Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menyampaikan kemungkinan terjadinya gelombang kedua pandemi virus corona, Selasa (14/7/2020). Ketika itu, Jaang memperkirakan, transmisi lokal akan menjadi ancaman, dan terbukti menyerang 19 tenaga kesehatan di Rumah Sakit IA Moeis.
Dari parlemen kota disebut-sebut muncul ide agar Wali Kota Syaharie Jaang segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda untuk menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker di tempat umum.
Warga Kota Tepian memberi tanggapan atas usulan ini. Insitekaltim mencoba menanyakan hal ini kepada sejumlah warga yang sedang beraktivitas di sekitar Taman Samarendah.
Yanti (44) warga asli Samarinda yang tinggal di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir menyebutkan bahwa ia setuju dengan penerapan sanksi tersebut agar masyarakat lebih disiplin hingga tidak terpapar virus corona.
“Bagus aja, karena kita kan mengikuti protokol kesehatan jadi harus pakelah dari pada kita terpapar virus itu juga,” ujarnya pada Sabtu (25/7/2020).
Yanti juga menjelaskan bahwa sanksi yang dibuat harus setimpal untuk membuat efek jera, seperti bersih-bersih atau olahraga.
“Bersih-bersih atau olahraga di tempat cukup, boleh juga push up,” sarannya.
Senada dengan Yanti, Alpi (27) warga Samarinda Seberang. Ia mengaku bahwa dirinya akan mengikuti apa saja yang ditetapkan pemerintah, karena menurutnya kebijakan yang akan diambil pasti kebijakan yang terbaik. Ia berharap sanksi tersebut memberi efek jera.
“Saya mendukung semua keputusan pemerintah dan sanksinya sanksi sosiallah. Pemerintah pasti tahu jalan paling baik,” selorohnya.