
Reporter: Galih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Sebanyak 10 Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, enam di antaranya sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, Selasa (7/7/2020).
Ia mengatakan badan usaha yang dibentuk itu ada kurang lebih 10 badan usaha, 6 di antaranya sudah menjadi Perseroan Terbatas (PT), 4 yang lain masih terbentuk Perusda.
Menurutnya harus bisa membedakan PT dan Perusda. Karena pemerintah membentuk badan usaha sesuai undang-undang.
“Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini ada yang tidak produktif seperti PT Silva Kaltim. Kemudian PT Agro Boga Utama Perkebunan,” ungkap Veridiana.
Ketua Komisi II ini, menjelaskan PT Silva Kaltim tidak mempunyai sumber pendapatan selain mendapatkan deviden dari dua perusahaan perkayuan di Kaltim.
Sedangkan PT Agro Boga Utama Perkebunan secara manajemen tercerai berai. “Sekarang kita mau cari siapa direkturnya, karena tidak jelas strukturnya secara organisasi,” bebernya.
Karena itu ia meminta provinsi sebagai pembentuk badan usaha tersebut segera mengevaluasi semua kinerja dari Perusda tersebut. Tujuan utama pendirian Perusda adalah untuk menambah pendapatan daerah.
