Reporter : Samuel-Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim, menggelar aksi di depan kantor Gubernur Kaltim. Aksi kali ini menolak undang-undang Minerba yang sudah di sahkan oleh DPR RI, Jumat (4/6/2020)
Beberapa organisasi yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim, seperti Jatam Kaltim, Pokja 30 dan LBH Samarinda, dengan membawa misi menolak undang – undang Minerba, RUU Cipta Kerja, serta masalah pengrusakan lingkungan yang terjadi di bumi Kalimantan Timur.
Koordinator lapangan, Bernard Marbun, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan sebagai perwujudan akumulasi keresahan masyarakat terhadap kegiatan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Samarinda.
Bernard mengatakan isu – isu lingkungan tersebut, telah cukup menimbulkan dampak yang nyata dan dapat dilihat secara langsung oleh pemerintah namun kami melihat dibiarkan begitu saja.
“Banyaknya kasus dampak pengrusakan lingkungan yang terjadi. Seperti meninggalnya 36 anak di lubang tambang, dan banjir tahunan di Samarinda Seharusnya sudah menjadi bukti nyata, pemerintah tidak boleh lagi menutup mata terhadap isu lingkungan yang ada,”cibirnya.
Aksi ini juga digelar di beberapa daerah di Kalimantan Timur, yakni di Kubar, Kukar dan Kota Samarinda. Setelah ini, akan ada aksi lanjutan yang akan dilakukan lebih besar lagi.
“Jadi jangan salahkan ketika masyarakat sipil berbondong-bondong datang ke gedung gedung pemerintahan, karena sudah merasa dianggap pemerintah tidak sanggup untuk menyelesaikan masalah yang terjadi saat ini,” tutup Bernard.

