
Reporter : Nanda – Editor – Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur H. Irawansyah, mengatakan Pemkab Kutim tidak akan memperpanjang pegawai untuk bekerja di rumah. Jadi terhitung mulai, Selasa (02/6/2020) mendatang, seluruh aktifitas perkantoran Pemkab Kutim akan berjalan normal kembali seperti biasanya.
Ia menerangkan, dengan tidak diperpanjangnya lagi status bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) seluruh pegawai baik itu ASN maupun TK2D segera bersiap kembali masuk kantor. Belum ada keterangan untuk lanjut tetap bekerja di rumah, Karena ini lebaran sudah selesai.
“Kami himbau kepada pegawai agar segera kembali dan masuk kantor seperti biasa,” ungkapnya kepada awak media Rabu (27/5/2020).
Dikatakannya, sesuai Surat Edaran Bupati Kutim bahwa himbauan untuk bekerja di rumah bagi seluruh ASN dan TK2D berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020 namun sudah banyak pegawai masuk kerja.
Kalau mengacu pada Surat Edaran Bupati, agar bekerja di rumah hanya berlaku hingga Jumat (29/5). Dengan berakhirnya surat edaran tersebut, maka disampaikan bahwa hari Selasa pekan depan, seluruh pegawai sudah harus masuk kantor.
Irawansyah berharap kepada ASN dan TK2D Kutim yang masih berada di Luar Sangatta yakni Samarinda, Kukar ataupun daerah lainnya untuk segera kembali ke Kutim untuk kembali bekerja seperti biasa.
“Meski nantinya para pegawai Pemkab Kutim akan kembali bekerja seperti biasa tapi dalam lingkungan kerja tetap diwajibkan menerapkan aturan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,” tutupnya.