Insitekaltim Samarinda-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kaltim menetapkan 8 nama calon Dewan Perwakilan Daerah yang lolos verifikasi faktual.Ke delapan nama tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka, Minggu(1/7/2018) bertempat di Hotel Harris
KPU Kaltim awalnya menetapkan 30 nama calon DPD RI yang melanjutkan ke tahapan berikutnya.Akan tetapi dalam perjalanannya calon yang merasa keberatan mengajukan upaya hukum kepada Bawasku Kaltim dan akhirnya di kabulkan untuk mengikuti tahapan pemeriksaan faktual.
Delapan nama calon DPD-RI yang dinyatakan lolos Faktual adalah H. Kapsul Anwar, Hj. Siti Qomariah, Rusmiyati, H.Siswanto , M. Hatta Garit, M. Hasanuddin, Mahyudin dan Paranoan
Sedangkan 24 nama calon DPD-RI yang belum dinyatakan lolos karena dukungan calon belum memenuhi syarat. Dimana syarat dukungan bagi calon DPD-RI, minimal 2 ribu KTP. e dan tersebar di 5 Kabupaten/Kota
KPU Kaltim masih memberi kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi calon yang belum memenuhi syarat pendukung untuk melengkapi kekurangan KTP. e, yang belum terpenuhi 2 ribu
Waktu perbaikan yang diberikan oleh KPU Kaltim mulai tanggal 21-24 Juli 2018. Jika waktu perbaikan calon belum bisa memenuhi maka dengan sendirinya tidak bisa melanjutkan ketahapan berikutnya
Menurut Viko Januardhy Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum kepada Insitekaltim menyebutkan bahwa hasil verifikasi faktual calon DPD-RI dimana verifikasi tersebut melibatkan KPU Kabupaten/Kota yang juga dihadirkan dalam rapat pleno terbuka
KPU Kaltim menetapkan 8 nama calon DPD-RI yang lolos hasil verifikasi faktual. Ke 8 nama calon DPD RI, yakni H. Kaspul Anwar,Hj.Siti Qomariah, Rusmiyati, H. Siswanto, Mahyudin, M. Hatta Garit, M. Hasanuddin dan Paranoan
Untuk yang belum memenuhi syarat dukungan KTP. e maka calon bisa melakukan perbaikan sampai 21-24 Juli 2018 sebelum penetapan calon DPD RI pada 31 Agustus 2018,”kata Viko Januardhy
Wartawan Sukri