Reporter : Arif – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Provnsi Kaltim berkerja sama dengan jasa pengiriman berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kali ini BNNP Kaltim berhasil mengamankan IK (27 ) warga Jalan P.Hidayatullah Gang Amal Blok D No.28 RT. 18 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota. Pelaku diamankan pada hari Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 11.45 Wita.

Foto By Humas BNNP Kaltim
IK di duga sebagai pelaku menyimpan dan memiliki narkotika jenis ganja kering, Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon, bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dimana laporan tersebut akan ada pengiriman barang dalam bentuk paket dari Medan Sumatera Utara, dengan menggunakan jasa ekspedisi yang di tujukan ke alamat Jalan P.Hidayatullah Gang Amal Blok D No.28 RT. 18 Kel. Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota Kalimantan Timur, yang di duga berisi narkotika jenis ganja.
Dari informasi yang diterima petugas BNNP Kaltim melakukan penyeldikan dan control delevery bekerja sama dengan ekspedisi jasa pengiriman barang. Setelah paket di antarkan ke alamat tujuan oleh jasa pengiriman barang Tim Brantas BNNP Kaltim, langsung mendatangi alamat sesuai pengiriman dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IK. Dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut dia sendiri yang pesan paket dari Medan Sumatera Utara.

Foto By Humas BNNP Kaltim
Kemudian petugas BNNP Kaltim membuka paket tersebut di depan IK, yang isinya berupa tanaman ganja kering yang dilapisi dengan alumunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang untuk mengelabuhi petugas.
“Hasil pemeriksaan sementara IK, mengaku baru dua kali memesan narkotika jenis ganja kering dan itupun menurut pengakuan pelaku akan di gunakan sendiri. Dia menjelaskan cara memesan barang melalui media sosial,”ucapnya kepada awak media melalui pers rilis, Kamis (16/4/2020)
“Barang bukti setengah kilogram ganja kering telah kita amankan. Sementara pelaku ditahan di sel tahanan BNNP Kaltim untuk menunggu proses penyidikan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan Halomoan Tampubolon .
Ditambahkan, pihaknya akan tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba yang akan menghancurkan para generasi muda sebagai ujung tombak maju mundurnya daerah ini kedepannya, meski saat ini indonesia lagi dilanda virus corona .
“Kami akan terus berupaya menekan dan minindak tegas peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur tanpa pandung bulu,”tegasnya
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU No 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

