INSITEKALTIM SAMARINDA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Tahun 2018, Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, Minggu (1/7/2018) di Hotel Harris Samarinda
Kegiatan rapat pleno terbuka di hadiri seluruh KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kaltim serta Komisioner KPU Kaltim. Acara rapat pleno di buka oleh ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik
Menurut Viko Januardhy komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum kepada insitekaltim menyebutkan bahwa hari ini KPU Kaltim menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon DPD-RI, dimana verifikasi faktual tersebut meibatkan KPU Kabupaten/Kota dan juga dihadirkan pada penetapan rekapitulasi hari ini,”ungkapnya
KPU Kaltim menetapkan bakal calon Dewan Pimpinan Daerah (DPD-RI) berjumlah 30 orang yang dinyatakan lolos hasil pemeriksaan faktual dan hanya 8 orang bakal calon yang dinyatakan lolos dan lengkap. Dari 8 otang tersebut nantinya bisa mendaftar ulang mulai 9-11 Juli 2018
Sedangkan 22 orang bakal calon yang belum dinyatakan lolos maka ada waktu perbaikan untuk melengkapi kekurangan administrasi pendukung KTP. e sebelum ditetapkan sebagai calon DPD-RI tahun 2019.
Perbaikan administrasi bagi calon yang masih ada kekurangan atau tidak lengkap syarat dukungan.Calon diberi kesempatan untuk memperbaiki mulai 21-24 Juli 2018
“Tanggal tersebut merupakan masa waktu untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan bagi calon yang kurang dukungan KTP-e sebagai syarat calon, “kata viko
Bakal calon yang dinyatakan lolos sebagai calon DPD-RI, maka dapat mendaftar ulang mulai 9 – 11 Juli 2018 dengan mengisi formulir yang sudah ada sebelum ditetapkan sebagai peserta calon DPR-RI pada 31 Agustus 2018,”ungkapnya
Ditempat yang sama ketua KPU Kaltim M. Taufik menyampaikan bahwa hari ini KPU Kaltim akan menetapkan hasil verifikasi faktual dukungan calon DPD-RI daerah pemilihan Kaltim dengan jumlah 30 orang
Hal tetapi dari nama-nama yang disebutkan tersebut akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka hari ini dan KPU Kaltim masih memberi masa waktu untuk melakukan perbaikan dan syarat yang kurang bagi calon yang belum lengkap, “kata M. Taufik
Apabila nantinya ada yang merasa tidak puas dari hasil penetapan pleno hari ini maka calon bisa melakukan upaya dengan mengisi formulir yang sudah kami siapkan, “jelasnya
Lain halnya yang disampaikan ketua Bawaslu Kaltim Saipul,menurutnya jika ada calon DPD-RI yang belum lengkap bisa melakukan perbaikan dan harus bisa melengkapi kekurangan yang ada
“Kalau nanti ada calon yang merasa keberatan dan merasa tidak puas, maka calon bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kaltim terkait persoalan tersebut diatas karena ada ruang gerak bagi calon yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum, ” papar Saipul
Wartawan sukri
579 Views