
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur H. Sobirin Bagus mengatakan, pengalihan sholat berjama’ah maupun sholat jum’at kepada masyarakat untuk dilakukan dirumah masing-masing, memang dianjurkan ditengah-tengah adanya wabah pandemi virus corona. Hal ini harus dilakukan, sehingga penting juga untuk menyebutkan bahasa pengalihan dan bukan bahasa pelarangan melakukan sholat berjama’ah.
Mengapa harus begitu, karena hal ini riskan, semua niatan baik untuk menghindarkan masyarakat dari pandemi, bisa jadi malah dianggap bernuansa politis, terlebih tahun ini merupakan tahun politik.
“Dikatakan oleh Sobirin Bagus, jangan ada bahasa pelarangan melakukan sholat berjama’ah dan sholat jum’at, namun dikemas dengan bahasa mengalihkan kegiatan tersebut di rumah masing-masing. Termasuk anjuran yang saya berikan, pada saat rapat bersama dengan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 dalam hal ini Pak Syafruddin Syam yang juga merupakan Ketua BPBD Kutim beberapa waktu lalu,” terangnya.
Ia menerangkan, taruhlah ada suatu lingkungan yang dianggap sebagai zona merah karena terkonfirmasi positif corona. Maka boleh tidak melaksanakan sholat berjama’ah termasuk sholat jum’at. Tetapi orang yang positif corona, termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) haram untuk mendatangi majelis jum’at karena khawatir virus itu menular pada orang lain.
Tetapi apabila ada daerah yang posisinya aman dari virus corona, maka daerah itu wajib melaksanakan sholat berjama’ah dan sholat jum’at seperti biasa. Menurutnya dilihat dari tinjauan Ushul Fiqh (ilmu hukum dalam islam) yang mempelajari kaidah-kaidah, teori, dari sumber-sumber terperinci untuk mengahasilkan hukum islam. Hanya saja karena virus ini konon tidak terdeteksi, jadi semisal Masjid Istiqlal atau Islamic Centre Samarinda yang sholat berjama’ah kan dari berbagai penjuru wilayah dan tidak diketahui siapa-siapa orangnya karena banyaknya jamaah. Maka jika itu ditutup dirinya sangat-sangat setuju.
“Namun sebaliknya jika posisi masjid yang posisinya di gang-gang atau di daerah pedalaman dan pesisir yang sudah diketahui masyarakat sekitar, siapa-siapa saja orang sering sholat berjamaah disana dan tidak keluar kota, seyogyanya tetap melaksanakan sholat jum’at,” ungkapnya.

