Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gubernur Kaltim mengeluarkan surat terkait Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Isinya mengenai perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Padat Karya Tunai (PKT) menjadi Desa Tanggap Covid-19.
Surat Gubernur Kaltim ini ditujukan kepada seluruh Bupati se-Kaltim, pada 24 Maret 2020, dimana sesuai surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8, Tanggal 24 Maret 2020. Kementerian menetapkan melakukan perubahan APBDes, menggeser belanja bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, mendesak, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan PKT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jauhar Efendi, Kamis, (26/3/2020) kepada Insitekaltim.com, saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan, peraturan Mendes PDTT diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2019, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
“Dalam konteks ini sudah jelas bahwa dana diatur baik dalam bidang pembangunan serta bidang pemberdayaan masyarakat. Salah satu hasil dari bidang pemberdayaan masyarakat yaitu bidang kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Ia memaparkan dalam kondisi normal, hal tersebut sudah ada namun perlu penegasan kembali, melihat situasi sekarang. Bagaimana desa bisa mempertahankan daya beli masyarakat, karena otomatis ekonomi akan melemah terkait adanya wabah Virus Corona ini. Maka dari itu didorong dengan cara Padat Karya Tunai.
“Padat karya tunai itu nantinya akan digaji sesuai upah minimun regional (UMR), dengan kegiatan yang memang harus tetap mengikuti protokol pemerintah seperti menjaga jarak. Karena kagiatan ini nantinya akan dilakukan banyak orang,” katanya.
Ia juga membeberkan yang berhak mendapatkan PKT adalah orang miskin, pengangguran, jadi ada klasifikasinya serta tidak serta-merta semua masyarakat desa bisa mendapatkannya.
“Laporan saat ini masyarakat yang terinfeksi positif Covid-19 di Kabupaten Kutai Kartenegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim),” lugasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan semua regulasi harus jelas, karena memang tidak mudah melakukan perubahan ini. “Padat karya ini nantinya berbentuk lapangan pekerjaan yang akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi klasifikasi,” ujarnya.
Jauhar, menegaskan dalam surat edaran juga diminta terkait sosialisasi, yang mana memerlukan banyak orang, jadi harus memperhatikan seksama point mana yang bisa dilaksanakan semaksimal mungkin, dan mana harus menggunakan kewaspadaan serta ke hati-hatian dalam pelaksanaanya.