
Reporter: Emmi Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, gelar rapat dengan Diskub (Dinas Perhubungan), dalam rangka pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Senin (2/3/2020).

Wakil Ketua Komisi lll, Abdul Malik, menyatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut Perda yang di inisiatif oleh pemerintah terkait Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Kita sudah memasuki tahapan pertama, dan hari ini kita mengutamakan planning storming, karena naskah Raperda ini belum kita pelajari lebih dalam,” ungkapnya kepada media.
Lebih lanjut, terkait planning storming, ada beberapa pertanyaan yang timbul seperti, pihak kepolisian ada yang namanya peraturan lalu lintas, apakah hal tersebut sudah di akomodir, dan hal ini harus di akomodir, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 78.
Selain itu, terkait juga dengan ketertiban dengan sisi rambu jalan seperti apa, dan hal yang berkaitan dengan di sekitar badan jalan, seperti usaha perbengkelan, sekitar pertokoan dan lain sebagainya, apakah hal itu sudah diatur.
“Kemudian hal yang berkaitan dengan pendukung, seperti tadi terungkap dinas perhubungan belum memiliki mobil derek,” pungkasnya
“Uji kir, secara eksekutif Bontang sudah memiliki wewenang, dan gedungnya sudah bersertifikat. Perencanaan itu sudah ada, anggaran pun sudah ada, jadi hal itu yang akan kita perbaharui,” lanjutnya
Pembahas Reparda tersebut, akan ada konsultasi Publik, akan ada usulan dari masyarakat, Perkiraan target waktu akhir Mei. Harapannya selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

