Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Mohammad Ilham Agung Setyawan melakukan mediasi dengan 12 orang perwakilan dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Kutai yang melakukan aksi hari ini di depan lapas, Jalan Sudirman l, Jum’at (21/2/2020).
Ilham, sapaannya, mengatakan hasil mediasi tersebut membahas beberapa point.

“Pertama yaitu permasalahan ini harus di urus secara tuntas, kedua terkait meninggalnya Akhmad Sukur mereka meminta pertanggung jawaban terkait pengurusan anaknya kedepan,” ungkapnya kepada awak media.
Ia menyampaikan secara bersamaan sepakat untuk saling menunggu proses penyidikan di Polresta Samarinda.
“Kami masih menunggu keputusan dari pihak Polresta. Kami menghormati keputusan itu,” katanya.
Selain itu ditanya apakah pihak Lapas akan menghadirkan Mokhamad Ikhsan (Kalapas yang lama) terkait penuntasan permasalahan ini, Ilham menjawab itu mungkin ranahnya pimpinan kami di Kantor Wilayah (Kanwil).
“Hasil investigasi, dalam hal ini sedang ditangani pihak Polres kami hanya fokus untuk membantu pihak Polres. Kami tidak ingin melakukan kerjaan ini dengan cara tumpang tindih,” jelasnya.
Namun terkait tuduhan adanya tindak kekerasan oleh pihak Lapas Klas II A Samarinda, Ilham menyampaikan tidak bisa menyebut ada dan tidak bisa menyebut tidak ada.
“Kita tunggu keputusan pihak polres terkait adanya kekerasan. Kami hanya melakukan investigasi internal sampai di Januari,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menerangkan ada 21 orang saksi yang berasal dari warga binaan dan petugas lapas.
“Untuk Kalapas yang lama, kami belum tau sudah diperiksa apa belum. Kalau saya belum sampai sejauh ini,” ujarnya.

Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kaltim Kaltara Marselina Budiningsih, mengaku jika Ikhsan selaku Kepala Lapas Narkotika di Lapas Bayur masih menjabat. Namun dirinya mengatakan untuk menyerahkan penyidikan tersebut kepada Polresta Samarinda.
“Iya, Pak Ikhsan masih menjabat, tapi untuk investigasi atau tindakan dari Kanwil Lapas, kita belum berani melaksanakan karena masih menunggu keputusan pihak kepolisian. Sebelum adanya hitam diatas putih, (Surat kesepakatan),” terangnya.

Terpisah Ketua Umum (Ketum) Remaong Koetai Berjaya Hebby Nurlan Arafat mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan kenapa ada pembiaran di masa jabatan Kalapas Ikhsan bisa terjadi tindak kekerasan.
“Kalau sudah masuk ke lapas itu harusnya di bina bukan di binasakan,” sindirnya.
Ia menuturkan bahwa kedepan nanti pihaknya akan melakukan silaturahmi ke Polresta Samarinda, untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus ini.
“Jika tidak di indahkan dengan waktu yang sudah ditentukan, kami akan menurunkan hukum adat, dan jika hukum adat sudah kami turunkan kami minta pihak kepolisian dan hukum positif agar jangan ikut campur. Kami meminta tanggung jawab dari kalapas yang lama,” ujarnya.
Terkait hukum adat yang akan digunakan, ia menyampaikan akan ditentukan terlebih dahulu.
“Karena kami juga punya kitab aturan dan undang-undang Pandji Selaten dan Bradjaniti, jadi akan kami rembukan dulu,” pungkasnya.

