Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Praktik tambang batu bara ilegal berhasil diungkap Polisi Hutan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim).
Polhut mengamankan 2 unit alat berat dari kawasan konservasi serta menciduk 3 orang pelaku di lokasi kejadian tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Terdiri dari 2 orang sebagai operator dan 1 diantaranya sebagai penanggung jawab di lokasi,” ungkap Tim petugas Polhut, Kristiono saat dikonfirmasi wartawanvia telepon, Minggu (16/2/2020).
Kristiono mengatakan saat melakukan pengamanan 3 orang pelaku hendak melakukan operasi.
“Mereka lakukan penggalian di sekitar hutan produksi,” ujarnya.
Dua alat berat yang diamankan yakni satu unit eskavator dan dozer.
“Terkait lokasi galian tambang ilegal ini berada di Desa Perangat, Kecamatan Muara Badak,” tambahnya.
Kristiono menerangkan saat penangkapan, dua operator hendak bekerja. Mereka memilih mulai beraktivitas saat malam hari.
“Sengaja malam hari baru kerja (gali) karena kalau siang takut ketahuan,” ujar petugas.
Diprediksi aktivitas galian mereka belum lama dilakukan karena kupasan tanah yang digali belum meluas dan dalam. Saat penangkapan pun, tidak ada kendaraan angkutan untuk muatan material.
“Biasanya ada truk yang angkut, cuman malam itu masih menggali saja,” tambahnya.
Sampai sekarang petugas masih menyelidiki ketiga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Pengembangan kasus ini masih dilakukan. Alat berat tersebut milik perseorangan bukan perusahaan, nanti silahkan ke Pak Kadis saja untuk lebih lanjutnya,” pungkasnya.

