Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pengambilan Sumpah Jabatan 15 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diduga dibatalkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pembatalan tersebut karena batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah menjelang pilkada yakni jatuh pada 8 Januari 2020 lalu.
Hal itu berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat.
Sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kepala Bidang Perencanaan dan Promosi BKP2D Samarinda, Sofyan Adi Wijaya membenarkan.
Adi, sapaannya, mengatakan ada surat edaran dari Mendagri yang menyatakan pelantikan tersebut harus mengikuti proses dan mendapatkan izin. Karena itu, niat pengambilan sumpah dibatalkan.
“Karena 15 kepsek tersebut termasuk pejabat dan menurut mereka (Mendagri) itu sama. Kami juga sampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Timur. Jadi mereka berusaha mendapatkan izin tersebut ke Disdik Provinsi,” ungkap dia saat dihubungi via telepon seluler oleh Insitekaltim, Kamis (6/2/2020).
Ia menegaskan bahwa hal tersebut harus ada pembatalan karena perlu izin terlebih dahulu.
“Dalam pelantikan kepsek, kepala puskesmas, juga perlu izin Mendagri. Proses menuju pelantikan tersebut, seperti kepsek itu, melalui Disdik Provinsi ke Mendagri, lalu dibalas. Keputusan ada disana (Mendagri),” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Sugeng Khairuddin mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Bagi dia, kepsek bukan jabatan struktural melainkan jabatan tambahan.
“Terkait pembatalan ini saya belum tahu karena belum dikabari melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D). Mereka yang lebih tahu,” terang Sugeng terpisah.
Ia mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi dari Kemendagri.
“Boleh bergerak atas izin menteri, jadi nanti pun kalau ada struktural yang berubah tidak apa-apa asal ada izin (Kemendagri),” katanya.
Menurut Sugeng, pelantikan tersebut tidak perlu ada izin dari Kemendagri karena status kepsek bukan jabatan struktural.
“Dari jabatannya masih tugas tambahan, bukan yang tadi (struktural),” tutupnya.