Reporter: Nada – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – 300 botol minuman keras (Miras) berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Samarinda, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Salah satu penyidik Beny Hendrawan SE mengatakan bahwa miras tersebut dijual di warung-warung sembako yang tidak memiliki izin.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2013 yang boleh menjual miras harus memiliki izin,” ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Ia mengatakan bahwa warung tersebut telah dipantau dan Satpol-PP mendapatkan informasi kalau di warung tersebut sering terjadi transaksi jual-beli miras.
“Untuk hari ini kita berhasil sidak di 2 tempat. Kurang lebih 10 dus yang kami sita dan berbagai macam merk,” katanya.

Ditemui di ruang kerjanya di Lantai 2 Gedung Satpol-PP Samarinda, Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan H Agustianto M, membenarkan hal tersebut.
“Saya sangat berterimakasih kepada kinerja anggota, penyidik, serta intel saya yang sigap juga jago. Kejadiannya benar-benar seperti di film. Mungkin informasi adanya penyitaan sempat bocor, jadi salah seorang dari pegawai warung melakukan pemindahan dus-dus miras berisi ke sebuah mobil Innova Hitam. Tapi pelaku lupa membawa kunci, intel saya mengikuti, dan ketika orang tersebut kembali dia langsung di amankan,” terangnya.
Ia mengaku bahwa sidak ini atas amanah dan perintah dari Walikota Samarinda Syaharie Jaang dan Wakil Walikota Samarinda Muhammad Barkati.
“Setiap kita bergerak turun, kita selalu membawa 3 surat, yakni Surat Perintah, Surat Panggilan, dan Surat Berita Acara,” jelasnya.
Setelah melakukan penyitaan, Agus, sapaannya segera melaporkan langsung kepada Walikota Samarinda.
“Respon beliau cepat, balasannya ‘Mantap semua disita’. Saya balas ‘Siap’,” pungkasnya.

