Reporter : Apriliani – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, bergerak untuk keadilan dan transparansi publik, mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menyelesaikan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yang disinyalir ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang Adi Dharma.

Demonstrasi ini dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rabu (20/11/2019).
Ketua FAM Kaltim Ahmadi mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda AUJ, penyidik telah menetapkan satu orang menjadi tersangka, yakni Dandi Prio Anggono.
“Semestinya, banyak pejabat yang diduga terlibat persengkongkolan. Karena, melihat dari proses pencairan dana, bisa diindikasikan ada permainan. Sehingga, perlu untuk diperiksa juga mantan Walikota Bontang Adi Dharma,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, masih banyak yang harus diperiksa.
“Tidak mungkin para pejabat pemangku kepentingan kala itu tidak melibatkan diri,” tambahnya.
Lebih lanjut, kasus ini tetap berjalan dan tidak hanya menetapkan satu orang saja menjadi tersangka.
“Perlu dipertanyakan kepada Kejaksaan Negeri Bontang. Kami mau agar kasus ini ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kaltim,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Insitekaltim.com, perampokan anggaran daerah dari dana hibah Pemerintah Kota Bontang ke Perusda AUJ, sebesar Rp. 16.900.000.000, pada APBD tahun 2014 dan tahun 2015.
“Diduga pencairan dana baru terealisasi setelah persekongkolan jahat antara Direktur Perusda Dandi Prio Anggono dan Adi Dharma saat menjabat sebagai Walikota Bontang,” sebutnya.
Ia menduga, hal tersebut juga melibatkan 10 anggota DPRD Kota Bontang.
“Terbukti dengan adanya peraturan daerah penyertaan modal ke Perusda, yang terbit pada tanggal 29 Desember 2014. Dan pada tanggal yang sama, terbit juga keputusan walikota, tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ. Karena kepala Dispenda saat itu, dijabat oleh Edi Yudisar yang tak lain adalah kakak kandung dari Adi Dharma,” katanya.
Ia melanjutkan, teman-teman FAM akan kembali turun aksi di Kejati guna mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan kasus penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda AUJ.

Farid Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan, Kejati Kaltim sangat mengapresiasi dan terus memantau.
“Bagaimana perkembangan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang, terkait dengan tersangka Dandi Prio Anggono,” tuturnya.
Farid menegaskan jangan ada curiga, serta jangan ada indikasi hal-hal yang tidak baik dengan Kejari Bontang, karena mereka juga sedang bekerja. Dan sudah ditetapkan satu tersangka atas nama Dandi Priyo Anggoro.
“Tidak mungkin, kita akan tinggal diam. Berikan kesempatan kepada Kejari Bontang, yang saat ini sedang bekerja,” tegasnya.
Farid mengaku, Kejati Kaltim tetap memantau, dan ada laporan dari Kejari Bontang rutin kepada Kejati Kaltim.
“Jadi nanti apapun informasinya akan selalu dilaporkan, sejauh mana perkembangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Dandy Priyo Anggoro,” tutupnya.
