Insitekaltim,Kutai Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengajukan permohonan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan pemilu susulan pada 20 April 2019. Pasalnya ada 6.684 pemilih pindahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) belum melakukan pencoblosan pada 17 April 2019.
Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan pemilu susulan itu terjadi akibat kekurangan surat suara untuk DPTb sebanyak 16.958 lembar. Sementara surat suara yang kurang itu baru dikirim dari KPU Pusat pada Selasa 16 April dan tiba di Samarinda, ibukota Kaltim malam hari.
Setelah tiba di Samarinda, surat suara langsung dibawa ke Kabupaten Kubar. Perlu waktu perjalanan hingga 8 jam dan baru tiba di KPU Kubar Rabu pagi (17/4/2019) sekira pukul 10 Wita.
“Ini dampak dari keterlambatan distribusi surat suara yang totalnya 16.958 lembar terbagi untuk 4 jenis pemilihan. Nah untuk pemilu 2019 surat suara pengadaannya oleh KPU RI. Tanggal 16 malam sekitar jam 14.00 wita baru serah terima kemudian transit di Bongan jam 7 pagi dan baru tiba di KPU jam 10 pagi,” kata Hanye.
Surat suara masih harus disortir dan dilipat. Perlu waktu lebih dari satu hari. Melalui konsultasi dengan KPU RI dan KPU provinsi, akhirnya diputuskan kategori pemilih DPTb ini tidak bisa diikutsertakan sama-sama dengan pemilih DPT maupun DPK saat hari H.
“Untuk itu kami putuskan mengajukan permohonan untuk dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan,” kata Hanye saat dikonfirmasi, Rabu malam (17/4/2019) di penyimpanan logsitik pemilu gedung BPU Tana Purai Ngeriman Komplek Perkantoran Pemkab Kubar.
Menurut Arkadius Hanye, sesuai aturan pemilu susulan dilakukan selambat-lambatnya 10 hari pasca pemilu serentak, namun pihaknya mengajukan lebih cepat yakni 20 April 2019.
“Untuk pemilu susulan tidak hanya terjadi di Kubar tapi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim juga ada.
“Maka penentuan jadwal itu ditentukan melalui pleno di tingkat provinsi. Kami ajukan tanggal 20 April 2019, tapi tanggal berapapun yang disetujui kami tetap menunggu arahan KPU provinsi,” tegasnya.
Arkadius juga menegaskan meski ada pemilu susulan bukan berarti warga yang belum mencoblos di tanggal 17 April bisa ikut memilih. Karena surat suara hanya diperuntukan bagi warga yang memiliki surat pindah memilih atau formulir A5.
“Adanya pemilu susulan juga tidak serta merta orang yang tidak punya surat pindah memilih kemudian datang memilih Itu tidak bisa. Tapi sebenarnya sebagian pemilih DPTb ini juga ada yang sudah menyalurkan hak suaranya pada 17 April yang tersebar di 20 TPS, 6 kecamatan. Yaitu Tering 1 TPS, Muara Pahu 1 TPS, yang lainnya di Kecamatan Bongan, Siluq Ngurai, Muara Lawa dan Kecamatan Damai.
“Nah mereka yang sudah memilih ini tidak bisa lagi ikut pemilu susulan atau dobel, karena itu dianggap pelanggaran dan diancam 18 bulan kurungan,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar Risma Dewi mengatakan pihaknya juga menemukan 2 TPS yang pada hari H pencoblosan mengalami masalah. Yakni di Kecamatan Long Iram dan Siluq Ngurai.
“Satu TPS di Kiaq Kecamatan Siluq Ngurai itu tidak bisa melaksanakan pemungutan suara karena surat suara presiden terlambat datang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, malah sore baru sampai,’ kata Ria Dewi.
Kemudian yang di Long Iram itu TPS Ujo Halang ada 110 pemilih DPTb belum bisa memilih karena surat suaranya kurang. Tapi yang terdaftar di DPT 177 pemilih dan mereka sudah pilih. Nah ini yang akan kita rekomendasikan ke KPU supaya memenuhi hak-hak pemilih itu,” ungkap Risma.
Untuk memastikan masalah yang terjadi pada 2 TPS tersebut KPU langsung mengirimkan anggotanya ke lokasi.
“Yang di Siluq Ngurai sudah ada anggota kita Pak Simon Sebo Raga ke sana untuk mencari tahu, mengapa sampai surat suara presiden tidak ada sama sekali. Tapi kalau yang di Long Iram kami akan koordinasi dengan Bawaslu,” kata Anggota KPU Kubar lainnya, Rintar Pasaribu.(Ichal)
6.684 Pemilih DPTb di 20 TPS Belum Mencoblos. KPU Kubar Ajukan Pemilihan Susulan 20 April
By Martinus