Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin mengemukakan bahwa ada empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kaltim.
Ia meyampaikan bahwa keempat raperda tersebut mencakup aspek penting dari perkembangan wilayah Kaltim, termasuk Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim, Raperda tentang Peningkatan Peran serta Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam dan Perubahan Raperda Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Sebelum raperda inisiatif ini resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024, Salehuddin mengungkapkan bahwa akan ada proses pembahasan dan analisis mendalam yang melibatkan pihak terkait dan akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2024,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Perlu dicatat bahwa pada 18 Agustus 2023 silam, empat raperda inisiatif ini sudah diumumkan pada Rapat Paripurna ke-27 dan tahap awal koordinasi sudah dimulai.
Apabila berhasil melewati fase koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kaltim akan melanjutkan proses untuk memastikan keempat raperda inisiatif ini menjadi bagian integral dari Propemperda Kaltim 2024.
Salehuddin juga mencatat bahwa Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim merupakan inisiatif dari Bapemperda Kaltim, sementara tiga raperda lainnya diajukan oleh Fraksi Golkar.
“Kalau Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim itu inisiatif dari Bapemperda Kaltim dan tiga lainnya diajukan oleh Fraksi Golkar,” pungkasnya.