Reporter : Samuel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Gabungan kelompok relawan beserta TNI dan Polri bagikan masker di sejumlah titik di Kota Samarinda.

Pembagian tersebut bersamaan dilakukan bersama dengan sosialisasi Perwali Nomor 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi kepada warga tak patuh protokol kesehatan Covid-19.
Sosialisasi dan pembagian masker menyasar para pedagang serta pengunjung di beberapa titik seperti Pasar Merdeka Jalan Lambung Mangkurat dan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang
Kegiatan yang dilakukan sejak pukul 09.00 Wita, membagikan sebanyak 300 masker yang berasal dari bantuan PLN UP3 Samarinda.
Dalam giat tersebut seorang wanita yang kedapatan tidak menggunakan masker, beralasan jika dirinya memang sengaja tidak mengenakan penutup mulut tersebut saat mengunjungi pasar.
Ketua Info Taruna Samarinda Joko Iswanto mengatakan bahwa pembagian serta sosialisasi dilakukan agar masyarakat tak membayar denda, lantaran lupa menggunakan masker.
“Harapan kami tidak ada yang terkena denda maupun sanksi sosial. Makanya sosiaslisasi selalu digencarkan,” kata Joko.
Kanit Binmas Polsek Sungai Pinang, Iptu Agus Purwadi mengatakan senada. Pihaknya menyebutkan bahwa tidak bosan untuk mengimbau dan mengingatkan warga untuk mengenakan masker, selama bencana pandemi Covid-19 masih mewabah.
“Selama Indonesia masih belum dinyatakan aman, kami akan selalu mengimbau seluruh masyarakat untuk patuh memakai masker dan jaga jarak,” tegas Agus Purwadi.

