Insitekaltim, Samarinda – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Samarinda kini menjangkau 134.642 penerima manfaat. Besarnya cakupan program tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat sistem pengawasan, mulai dari kelayakan higienitas dapur hingga pengelolaan limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penguatan pengawasan itu dibahas dalam rapat kedua pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penyelenggaraan dan Pengawasan MBG yang berlangsung di Balai Kota Samarinda, Rabu, 4 November 2026.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Suwarso, yang secaralangsung memimpin Satgas MBG Kota Samarinda, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat kali ini, pembahasan mulai mengerucut pada penyusunan personel Satgas, mulai dari unsur pengarah, penanggung jawab hingga lima kelompok kerja (Pokja). Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Tak hanya membentuk struktur organisasi, Pemkot Samarinda juga menyiapkan dashboard melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sistem tersebut nantinya difungsikan sebagai instrumen pengawasan, sistem peringatan dini (early warning system), sekaligus wadah untuk mengakomodasi pengaduan masyarakat.
“Pembentukan Satgas ini tidak hanya berkaitan dengan struktur organisasi, tetapi juga bagaimana pengawasan berjalan, termasuk sistem peringatan dini dan penanganan pengaduan masyarakat,” Ungkap Suwarso.
Berdasarkan rekapitulasi sementara, sebanyak 134.642 orang telah tercatat sebagai penerima manfaat MBG di Samarinda. Mereka berasal dari 59 SPPG yang sudah beroperasi, dari total 60 SPPG yang tercatat. Satu SPPG lainnya belum mulai beroperasi.
Jumlah penerima tersebut terdiri atas 14.200 balita, 1.191 ibu hamil, 3.507 ibu menyusui, 106.767 siswa, 7.435 tenaga pendidik, serta 1.542 tenaga nonpendidik.
Besarnya jumlah penerima manfaat membuat pengawasan terhadap kualitas pelayanan menjadi perhatian tersendiri. Dari sisi kesehatan, seluruh 59 SPPG yang beroperasi telah mendapatkan pembinaan Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Pembinaan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus perbaikan tata kelola agar penyelenggaraan MBG memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sementara itu, pengawasan juga menyasar aspek lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda telah melakukan pembinaan terhadap 58 SPPG terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Dari jumlah tersebut, satu SPPG masih tergolong baru beroperasi dan belum mendapatkan pembinaan. Sebanyak 54 SPPG masih dalam tahap uji coba pengelolaan limbah domestik, sedangkan tiga SPPG lainnya telah memenuhi persyaratan.
DLH pun akan melanjutkan pemantauan dan evaluasi secara berkala, termasuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat maupun potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas SPPG.
“Pemkot Samarinda menilai pembentukan Satgas menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan kualitas makanan, keamanan pangan, serta dampak lingkungan,” Pungkas Suwarso. (ADV)

