Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Yusuf T Silambi Ungkap Sistem Pengelolaan Limbah B3 di Kutai Timur
    DPRD Kutim

    Yusuf T Silambi Ungkap Sistem Pengelolaan Limbah B3 di Kutai Timur

    Nur AjijahBy Nur AjijahNovember 21, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Yusuf T Silambi Anggota Komisi C DPRD Kutim (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur Yusuf T Silambi memaparkan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di daerahnya, khususnya dalam sektor rumah sakit dan perusahaan.

    “Limbah dari rumah sakit perlu dikumpulkan terlebih dahulu dan nanti ada yang mengelolanya oleh salah satu perusahaan di Samarinda. Limbah ini memiliki ukuran yang diatur oleh sertifikat dan pengelolaannya yang baik menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat dari provinsi,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (18/11/2023).

    Yusuf juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah dari perusahaan dengan memberi contoh pengelolaan limbah B3 di PT Kaltim Prima Coal (KPC).

    “Perusahaan ini memiliki sistem pengelolaan limbah yang terstandar. Misalnya, oli dibuatkan satu tempat dengan mesin pembakaran dan pengelolaannya mencapai dua tahun. Limbah dari KPC betul-betul terstandar dan tidak bermasalah kepada masyarakat,” kata Yusuf.

    Pada aspek pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah B3 perusahaan, Yusuf menegaskan bahwa hal ini diatur oleh Perda Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012.

    “Sampah yang mengandung B3 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kalau sampah rumah tangga, kantin dan sampah domestik, itu diperbolehkan,” imbuhnya.

    “Apabila limbah perusahaan akan dibuang ke TPA kecamatan harus ada kerja sama dengan pihak pemerintah setempat. Limbah B3, termasuk sampah dari bengkel seperti aki dan oli, tak boleh dibuang sembarangan,” tambahnya.

    Pentingnya pengelolaan limbah di Kutai Timur juga mendapat perhatian tinggi dari pemerintah.

    “Penanggulangan limbah di Kutai Timur bahkan secara nasional sangat mendapat perhatian dari pemerintah. Dinas dan anggaran khusus untuk ini telah diatur dan tidak ada masalah dalam pengelolaan limbah di Kutim,” ucapnya.

    Dengan pengelolaan limbah yang terstandar dan perhatian penuh dari pemerintah, Kutai Timur menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, menjadikan daerah ini sebagai contoh bagi pengelolaan limbah yang baik dan berkelanjutan.

    DPRD Kutim KPC pengelolaan limbah B3 Yusuf T Silambi
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    DPRD Kaltim Desak Perusahaan Tambang Bangun Jalan Sendiri

    Agustus 8, 2025

    DPRD Kaltim Protes KPC Pakai Jalan Nasional Tanpa Izin

    Mei 1, 2025

    Agusriansyah Puji Komitmen Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Kutai Timur

    November 24, 2023

    Jimmi Dorong Raperda Sarpras Utilitas Umum Perumahan Demi Sarana Prasarana Berkualitas

    November 22, 2023

    DPRD Kutim Dorong Pelatihan Mengemudi dan Berikan SIM Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

    November 22, 2023

    Masih Berkutat Legalitas Kepemilikan Tanah, DPRD Kutim Dorong Penyelesaian Konflik Tanah

    November 22, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    Ratu ArifanzaApril 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Maret…

    Mandek Dua Tahun, DPRD Samarinda Hidupkan Kembali Raperda TBC dan HIV/AIDS

    April 13, 2026

    Kasus TBC Samarinda Tembus 4.000, Dinkes Genjot Deteksi Dini di Tengah Keterbatasan Anggaran

    April 13, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026
    1 2 3 … 3,054 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.