
Insitekaltim,Sangatta – Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur Yusuf T Silambi memaparkan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di daerahnya, khususnya dalam sektor rumah sakit dan perusahaan.
“Limbah dari rumah sakit perlu dikumpulkan terlebih dahulu dan nanti ada yang mengelolanya oleh salah satu perusahaan di Samarinda. Limbah ini memiliki ukuran yang diatur oleh sertifikat dan pengelolaannya yang baik menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat dari provinsi,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (18/11/2023).
Yusuf juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah dari perusahaan dengan memberi contoh pengelolaan limbah B3 di PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Perusahaan ini memiliki sistem pengelolaan limbah yang terstandar. Misalnya, oli dibuatkan satu tempat dengan mesin pembakaran dan pengelolaannya mencapai dua tahun. Limbah dari KPC betul-betul terstandar dan tidak bermasalah kepada masyarakat,” kata Yusuf.
Pada aspek pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah B3 perusahaan, Yusuf menegaskan bahwa hal ini diatur oleh Perda Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2012.
“Sampah yang mengandung B3 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Kalau sampah rumah tangga, kantin dan sampah domestik, itu diperbolehkan,” imbuhnya.
“Apabila limbah perusahaan akan dibuang ke TPA kecamatan harus ada kerja sama dengan pihak pemerintah setempat. Limbah B3, termasuk sampah dari bengkel seperti aki dan oli, tak boleh dibuang sembarangan,” tambahnya.
Pentingnya pengelolaan limbah di Kutai Timur juga mendapat perhatian tinggi dari pemerintah.
“Penanggulangan limbah di Kutai Timur bahkan secara nasional sangat mendapat perhatian dari pemerintah. Dinas dan anggaran khusus untuk ini telah diatur dan tidak ada masalah dalam pengelolaan limbah di Kutim,” ucapnya.
Dengan pengelolaan limbah yang terstandar dan perhatian penuh dari pemerintah, Kutai Timur menunjukkan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, menjadikan daerah ini sebagai contoh bagi pengelolaan limbah yang baik dan berkelanjutan.