
Reporter : Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Balikpapan – Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa menggelar sosialisasi di Aula Kelurahan Graha Indah Jalan Projakal RT 54, pada Sabtu (10/4/ 2021).
Hadir narasumber Sutarno, Ketua LPM Balikpapan Damanhuri, Wakil Camat Balikpapan Utara Harun, dan Lurah Graha Indah Satrio serta sejumlah undangan yang hadir mayoritas RT se-Graha Indah.
Pada kesempatan itu, Yusuf Mustafa mengatakan pajak daerah yang disosialisasikan ada lima yakni Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok,” katanya.
Pihaknya menambahkan sosialisasi ini maksudnya antara lain, untuk meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Diperlukan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan. Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Kaltim perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Kaltim.
Lanjutnya, saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku yaitu Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Saat ini, terjadi perubahan status Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), maka Perda Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
Dalam sosialisasi itu, antusias warga sangat tinggi mendengarkan masalah pajak dan mereka kebanyakan pembayar pajak yang aktif.
“Harapan saya masyarakat dengan rutin membayar pajak untuk peningkatan pendapatan daerah (PAD). Sehingga arahnya untuk pembangunan infrastruktur yang semua itu untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.