Insitekaltim,Samarinda-Kasus penipuan menggunakan cek kosong dialami pengusaha rental alat berat di Surabaya bernama Agus Susetio.
Kronologi awal kasus cek kosong ini bermula saat Agus Susetio Kwarso menyewakan enam unit alat berat kepada Edyanto Sulistio asal Samarinda pada tahun 2021.
Perjanjian dibuat di Surabaya. Kesepakatan awalnya sewa 6 unit. Per jam Rp250 ribu. Dikali 8 jam per hari atau Rp2.000.000 per hari, dengan ketentuan masa pembayaran maksimal 30 hari. Diestimasikan Rp60.000.000 untuk 1 unit selama waktu sewa 6 bulan. Karena 6 unit yang disewa maka total yang harus dibayar seharusnya sebesar Rp360.000.000.
Pelaku Edyanto sempat membayar tapi tidak sesuai kesepakatan pada April. Nah, selanjutnya pelaku hanya membayar dengan cek, bukan uang tunai.Malangnya, cek tersebut kosong,
“Dibayar dengan beberapa cek yang tidak bisa dicairkan. Keterangan ini diberikan langsung oleh pihak bank, karena dana yang ada di dalam cek tersebut kosong,” kata kuasa hukum Agus Susetio, Alvianto, kepada MSI Group, Kamis(22/12/2022).
Di tengah perjalanan kasus tersebut, Edyanto Sulistio menjaminkan sertifikat tanah ke pihak Agus Susetio Kwarso. Namun, belakangan diketahui jika sertifikat yang dijaminkan itu ternyata milik orang lain.
“Harusnya hari ini gelarnya, tetapi karena ada kendala lainnya, mungkin gelar perkara dilakukan pekan depan. Dan kita tunggu SP2HP,” kata Alvianto
Sertifikat 6 unit alat berat yang disewakan, dua di antaranya digadaikan oleh Edy. Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
“Saat ini sudah disita oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, ” jelasnya.
Terpisah, Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku akan mengecek ke penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Coba nanti saya cek ke penyidiknya,” singkat Kadiyo.