
Insitekaltim, Samarinda — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Sukran Amin, menyoroti konflik pemanfaatan wilayah sungai yang dinilainya telah berdampak pada kriminalisasi masyarakat desa yang secara turun-temurun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, konflik bermula dari masuknya sejumlah perusahaan pemegang izin yang kemudian mengklaim wilayah sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Klaim tersebut membuat aktivitas warga di beberapa desa dinilai ilegal, meskipun masyarakat telah hidup dan bergantung pada kawasan itu sejak generasi terdahulu.
“Awalnya perusahaan masuk, kemudian sungai diklaim. Warga yang turun temurun hidup di sana justru dianggap ilegal,” ungkapnya di Gedung DPRD Kaltim Senin, 12 Januari 2026.
Akibat klaim tersebut, masyarakat di sejumlah desa yang menggantungkan hidup dari aktivitas di sungai dilaporkan ke aparat penegak hukum. Proses hukum yang berjalan menimbulkan keresahan dan kesedihan di tengah masyarakat, terutama karena warga merasa tidak pernah diberikan ruang dialog sebelum dinyatakan melanggar hukum.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Paser bertandang ke DPRD Kaltim dalam rangka untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai sikap dan arah penyelesaian konflik yang tengah terjadi.
“Saya hanya ingin menyadarkan persoalan ini agar kita semua memahami sikap dari pertemuan hari ini. Karena saya yakin masih banyak yang belum benar-benar memahami apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masyarakat bersama para kepala desa sebenarnya telah berupaya menempuh jalur legal agar aktivitas yang mereka jalankan memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, upaya tersebut belum diimbangi dengan fasilitasi yang memadai dari pihak terkait.
Sukran juga menyesalkan minimnya ruang diskusi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, berbagai permintaan agar pemerintah memfasilitasi dialog, termasuk melalui Sekretaris Daerah selaku penanggung jawab tata ruang, tidak berjalan sebagaimana diharapkan.
Lebih jauh, situasi semakin rumit setelah hadirnya tiga perusahaan dari luar wilayah desa yang mengklaim memiliki izin di kawasan sungai dan melintasi beberapa desa. Klaim sepihak tersebut membuat masyarakat lokal yang selama ini beraktivitas di wilayah itu kembali dianggap ilegal.
“Ketika masyarakat lokal yang hidup turun-temurun justru dianggap ilegal dan dilaporkan ke kepolisian, maka potensi konflik sosial tidak bisa dihindari,” tegasnya.
Ia menilai klaim legalitas sepihak dan upaya monopoli pemanfaatan sungai berpotensi memicu gesekan berkepanjangan apabila tidak segera diselesaikan melalui dialog dan kebijakan yang adil.
Sukran Amin menegaskan, pemerintah daerah telah berupaya membangun komunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik.
“Kami berharap seluruh pihak dapat duduk bersama agar kepentingan investasi tidak menyingkirkan hak hidup masyarakat lokal yang telah lama bergantung pada wilayah sungai itu,” tutupnya.
