
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kutim, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ), Selasa (17/3/2020) Siang. Rapat dipimpin oleh Basti Sangga Langi dan di dampingi oleh Piter Palinggi, untuk menindaklanjuti surat dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi yang masuk pada tanggal 31 Januari 2020 lalu.

Acara berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim, dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait baik dari perwakilan Pemkab Kutai Timur hingga pihak warga yang mewakili pemilik lahan seluas 11 hektar di kawasan Bukit Pelangi.
Dalam kesempatan tersebut proses dialog terus berlangsung, diantara pihak terkait yang ditengahi oleh DPRD Kutai Timur. Walaupun demikian masing-masing pihak tetap beragumentasi dengan pandangannya. Dimana warga berharap agar dapat dibuka siapa-siapa yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan, maupun juga bukti sertifikat lahan.
Basti Sangga Langi menerangkan,memang harus disampaikan secara terbuka, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara pihak keluarga Mukhsin maupun pemerintah, kalau memang lahan tersebut sudah dibayarkan.
“Jika memang sudah ada buktinya dibayar, masyarakat ini harus mundur. Untuk apa lagi menutut, ini sudah dibayar. Tinggal dilihat siapa yang menerima pembayaran. Mengingat lahan ini sudah masuk dalam aset pemerintah,” tegasnya.
Ditambahkan oleh Piter Palinggi bahwa, barang ini (tanah bukit pelangi, red) sudah jadi aset Pemkab Kutim. Sebelum jadi aset sudah ada sertifikat, dan disinilah permasalahannya. Belum lagi yang dipersoalkan adalah kelompok penerima atau tidak seharusnya menerima, tentu tidak dapat diselesaikan disini. Jadi memang poinnya sebaiknya harus diselesaikan di pengadilan.
Ia menerangkan, bahwa pernah ada kejadian pada periode pertama dirinya duduk di DPRD. Tentang ganti rugi lahan juga di PT. KPC, ada kejadian salah bayar. Sehingga diinformasikan bahwa si A yang dibayar dan dikejar-kejar. Jadi jangan sampai dimunculkan, maka akan ada persoalan baru lagi.
“Inilah persoalannya kelompok yang menerima maupun kelompok yang merasa tidak menerima, makanya ini harus dimediasi oleh Polres Kutim dan pemerintah untuk ditempuh melalui jalur hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Kutim, yang diwakili Kabag Hukum, Waluyo tetap mengedepankan upaya hukum, terkait tuntutan warga tersebut. Terkait data yang lain, ini sudah berita acara kesepakatan. Apapun yang terjadi itu sudah ditandatangani. Data lain akan kita berikan apabila berproses. Dan tadi dikatakan pasti melalui jalur hukum.
“Apapun putusan nanti di pengadilan, pemerintah akan ikuti saja,”terangnya.

