Insitekaltim, Paser – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanah Grogot mendapatkan perpanjangan program asilmilasi rumah atau memberikan kesempatan WBP menjalani pidana di rumah dan dapat berbaur dengan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas II Tanah Grogot, Bayu Muhammad saat melakukan sosialisasi pada Kamis, (5/01/2023).
Bayu Muhammad menerangkan, perpanjangan asimilasi rumah tersebut berdasarkan instruksi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor: M.HH-186.PK.O5.09 TA 2022, tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
“Program asimilasi Rumah diperpanjang hingga akhir bulan Juli 2023, ini merupakan angin segar bagi semua WBP,” kata Bayu.
Dijelaskannya, WBP atau narapidana yang mendapatkan keistimewaan dari perpanjangan asimilasi rumah telah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif.
Bayu menerangkan, perpanjangan Asimilasi rumah tersebut hanya bagi pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus Narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta yang sudah menjalani setengah masa hukuman.
Dasar lainnya, ungkap Bayu adalah penilaian dari petugas rutan atas narapidana yang berkelakuan baik, tidak menimbulkan permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta dengan penuh semangat mengikuti segala program pembinaan yang ada di rutan.
“Sejauh ini, sudah ada 22 orang warga binaan yang sudah memenuhi syarat dan langsung diusulkan guna peroleh asimilasi di rumah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bayu berharap, WBP yang mendapatkan perpanjangan program asimilasi rumah dapat memanfaatkan momentum tersebut sebagai waktu untuk berbenah diri dan mendapatkan kebaikan dari lingkungan sosial.
“Menjalani pidana di rumah, tentu pihak keluarga yang menjadi jaminan keamanannya. Keamanan pembinaan tetap harus menjadi prioritas,” tuturnya.