Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Jajaran Reskoba Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang wanita berparas cantik berinisial A (21) sebagai pembeli barang terlarang jenis sabu-sabu.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto mengatakan, pihak Kepolisian berhasil menangkap A saat melakukan transaksi bersama seorang pria berinisial E (40) sebagai penjual barang haram tersebut.

Iptu Purwanto menceritakan kasus penangkapan pelaku dan pembeli yang awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di kawasan Jalan Kenanga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut jajaran Reskoba Polresta Samarinda menindaklanjuti laporan itu pada Senin (2/8/2021) melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud. Tiba di sana menemukan seseorang berinisial E yang dicurigai membawa barang terlarang.
Usai memantau di sekitar lokasi beberapa saat, petugas langsung menghampiri E dan melakukan penggeledahan.
“Saat kami geledah ditemukan satu kotak rokok di dashboard sepeda motornya, saat dibuka berisi satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih,” ungkapnya.
Ketika ditanya E mengaku bahwa barang tersebut akan dijual ke A, pelaku E langsung diamankan dan diminta mengarahkan petugas menemukan sang pembeli.
Lanjut Iptu Purwanto setelah diikuti kemana pelaku membawa barang haram itu, ternyata sekitar pukul 20.15 Wita berhenti di Jalan Imam Bonjol di salah satu mes klub malam di Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.
“Ketika itulah, seorang wanita berparas cantik sebagai pembeli diringkus oleh jajaran Satreskoba Polresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Purwanto.

