Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Wali Kota Balikpapan Lanjutkan Instruksi Gubernur Cegah Sebaran Covid-19
    Lainnya

    Wali Kota Balikpapan Lanjutkan Instruksi Gubernur Cegah Sebaran Covid-19

    AdminBy AdminFebruari 5, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor : Redaksi

    Insitekaltim Balikpapan – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda, terkait Instruksi Gubernur Kaltim untuk menerapkan Kaltim Steril pada Sabtu dan Minggu.

    Rapat koordinasi digelar  di Aula Rumah Dinas Wali Kota Balikpapan, Jumat (5/2/2021).

    Rizal  mengatakan, Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/321/Pem tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penegakan Covid-19 di Provinsi Kaltim Timur.

    “Ada delapan poin dari Instruksi Gubernur, yang jadi perhatian bersama poin keempat agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu terhitung 6-7 Februari 2021 hingga batas yang tidak ditentukan,” ujar Rizal Effendi saat pers rilis.

    Rizal Effendi menjelaskan bahwa setelah adanya  Instruksi Gubernur, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim juga mengeluarkan instruksi agar segala kegiatan operasional di lingkungan angkutan udara, sungai dan darat dilakukan penutupan.

    “Rapat cukup lama hampir dua jam. Ada 12 poin yang kita keluarkan. Ada kegiatan penutupan sesuai Instruksi Gubernur, tapi masih ada beberapa seleksi yang kita lakukan karena ini waktunya sangat mendadak, sehingga perlu ada beberapa penyesuaian,” katanya.

    Rizal Effendi menyampaikan bahwa besok akan digelar beberapa penutupan dan melalui Satgas Penanganan Covid-19 dilakukan penyemprotan disinfektan ke pasar-pasar tradisional.

    Hal ini mendapat dukungan Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim. Mereka akan turun langsung melakukan penyemprotan di semua pasar tradisional di Kota Balikpapan.

    “Pangdam nanti hadir di Pasar Pandansari dengan Kapolda sampai di ke Pelabuhan Kampung Baru,” katanya.

    Adapun 12 poin isi dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yakni :

    1. Restoran/ Rumah Makan / Warung Makan / Cafe/ Angkringan. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga/Pusat Kebugaran. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota/PKL Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    4. Pasar Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup, Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka, Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    5. Pasar Malam. Sementara belum bisa dibuka.
    6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar / Karaoke  / Hiburan Live Musik /  Bola Sodok / Panti Pijat/Kebugaran. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    8. Pusat Belanja/MALL/ Pertokoan. Khusus Sabtu dan Minggu tutup. Hari Senin s.d Jumat mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021.
    9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT , Kelurahan  dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya. Ditiadakan/ ditunda.
    10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat lebih dari 30 orang. Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diijinkan 3 jam. Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.
    11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota. Sabtu dan Minggu dihentikan.
    12. Pengurus Pondok Pesantren. Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Aktif Tentukan Arah Pembangunan Kaltim

    Januari 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    Ratu ArifanzaApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan efektivitas penggunaan…

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    Kasus HIV dan TBC Meningkat, Dinkes Samarinda Tegaskan Fokus pada Deteksi Dini

    April 15, 2026

    Sensus Ekonomi 2026 Segera Digelar, Tantangan Kepercayaan Warga Jadi Catatan DPRD

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,058 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.