Reporter: Santos – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Wacana Daerah Otonomi Baru (DOB) Samarinda Seberang ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui Insitekaltim.com usai, program vaksinasi anggota DPRD Kaltim di Gedung E lantai 1 Kantor Sekretariat DPRD Kaltim.
Jahidin mengungkapkan, wacana DOB tidak bisa dipisahkan dari dukungan pemerintah provinsi termasuk di dalamnya DPRD sebagai penyelenggara.
“Pada prinsipnya kita mendukung, tetapi kalau yang paling penting kita sarankan terkait DOB ini prosedurnya harus ditempuh melalui pemerintah kota dulu,” ungkap Jahidin, Senin (22/3/2021).
Politikus dari Fraksi PKB itu mengungkapkan, tim DOB yang terbentuk perlu menemui DPRD kota dan wali kota terlebih dahulu sebelum meminta rekomendasi dari pemerintah provinsi terutama DPRD provinsi.
“Kalau tahapan itu sudah dilaksanakan baru naik ke tingkat provinsi. Di provinsi juga nanti tentu ada kesepakatan pemerintah provinsi dan DPRD provinsi, jadi tahapan rekomendasinya seperti itu. Intinya bahwa kalau itu memang keinginan masyarakat kita mendukung-mendukung saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Jahidin menilai proses untuk mencapai DOB memang cukup memakan waktu. Bahkan sampai saat ini ada 99 kabupaten/kota yang sudah mendapat amanat dari presiden di pemerintah pusat pun belum ada tindakan lebih lanjut.
“Tentu yang menjadi skala prioritas yang sudah amanat presidennya. Jadi ada 99 yang menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.
Saat ini kendala yang dihadapi oleh tim DOB adalah terkait jumlah kecamatan yang menjadi prasyarat pemekaran. Menanggapi hal tersebut, Jahidin mengungkapkan bahwa itu bukanlah hal yang sulit untuk diperjuangkan.
“Kecamatannya memang belum terpenuhi, tapi kan ada mekanisme nanti. Walaupun itu suatu kendala, kalau ditentukan dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 nanti luasan dari wilayah kecamatan Palaran dan Loa Janan Ilir itu kan potensi untuk dimekarkan jadi dua kecamatan. Jadi kekurangan kecamatan itu bisa saja,” pungkasnya.