Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»Wacana Alih Fungsi Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejari
    Diskominfo Bontang

    Wacana Alih Fungsi Rumah Sakit Tipe D, Tunggu Restu Kejari

    SeliBy SeliApril 20, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Bangunan Rumah Sakit Tipe D (foto_Ist).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Iren – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Wacana alih fungsi bangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D yang digodok Pemerintah Kota Bontang masih menunggu restu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.

    Restu tersebut akan dituangkan melalui pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejari Bontang.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (19/4/2022).

    “Mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasilnya, sebab itu menjadi pedoman kita,” ujarnya.

    Tidak hanya pendapat hukum dari Kejari Bontang, namun hasil studi kelaikan atau feasibility study dari Universitas Airlangga (Unair) juga menjadi bagian dari dasar tolak ukur pengambilan kebijakan pemanfaatan RS Tipe D.

    “Artinya kajian dari Unair dan Kejaksaan sangat menentukan,” tuturnya.

    Ia juga menambahkan, bahwa bangunan tersebut juga masih harus dibenahi seperti lahan parkir. Meski dialihkan ke rumah sakit jenis lain, kebutuhan luas lahan parkir harus masih tetap sama yakni 20 persen dari luas lahan bangunan.

    “Mau dialihkan untuk apa, rumah sakit ini masih harus dibenahi lagi,” tutupnya.

    Alih Fungsi RS Tipe D Kejaksaan Negeri Bontang Pemkot Bontang
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rizal Desak Pemerintah agar Pegawai Non-ASN Diangkat P3K

    Februari 12, 2025

    Yassier Arafat Sebut Lapangan Berbas Pantai Butuh Perbaikan, Bukan Alih Fungsi

    November 28, 2024

    DPK Bontang Gelar Capacity Building, Dorong Inovasi dan Pelayanan Prima

    November 25, 2024

    Penutupan Festival Qasidah Bontang 2024, Seni Islami Terus Berkembang

    November 23, 2024

    Munawwar Tinggalkan Pesan Penting untuk Pemimpin Bontang Selanjutnya

    November 22, 2024

    Rp162 Miliar untuk Bimtek, Pjs Wali Kota Bontang Minta Lebih Bijak Kelola Anggaran

    November 22, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.