Reporter: Iren – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Wacana alih fungsi bangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D yang digodok Pemerintah Kota Bontang masih menunggu restu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Restu tersebut akan dituangkan melalui pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejari Bontang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Toetoek Pribadi Ekowati di Sekretariat DPRD Bontang, Selasa (19/4/2022).
“Mudah-mudahan pekan depan sudah ada hasilnya, sebab itu menjadi pedoman kita,” ujarnya.
Tidak hanya pendapat hukum dari Kejari Bontang, namun hasil studi kelaikan atau feasibility study dari Universitas Airlangga (Unair) juga menjadi bagian dari dasar tolak ukur pengambilan kebijakan pemanfaatan RS Tipe D.
“Artinya kajian dari Unair dan Kejaksaan sangat menentukan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, bahwa bangunan tersebut juga masih harus dibenahi seperti lahan parkir. Meski dialihkan ke rumah sakit jenis lain, kebutuhan luas lahan parkir harus masih tetap sama yakni 20 persen dari luas lahan bangunan.
“Mau dialihkan untuk apa, rumah sakit ini masih harus dibenahi lagi,” tutupnya.