Insitekaltim, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal menegaskan media siber yang ingin menjalin kemitraan dengan Pemprov Kaltim wajib memiliki legalitas jelas.
“Kalau ingin bekerjasama dengan pemerintah, syarat minimalnya adalah sudah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers,” ucapnya.
Pernyataan ini disampaikannya saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, di Ruhui Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Minggu 11 Mei 2025.
Menurutnya, syarat tersebut bukan semata tuntutan birokrasi, tapi bagian dari upaya menjaga kualitas dan integritas informasi publik.
Ia mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik yang menetapkan bahwa media harus memiliki badan hukum, struktur redaksi yang jelas, telah beroperasi minimal dua tahun, dan terverifikasi Dewan Pers untuk dapat bermitra secara resmi.
Faisal menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menata ulang ekosistem media digital yang semakin kompleks. Dari sekitar 600 media daring di Kaltim, hanya 43 yang telah mengantongi verifikasi Dewan Pers.
Ia juga mengimbau agar media bergabung ke organisasi resmi seperti SMSI atau JMSI guna memperkuat legalitas dan kapasitas profesional mereka. Hal ini dinilainya penting sebagai bagian dari pembinaan industri media yang sehat dan terpercaya.
Dalam kesempatan itu, Faisal menyoroti fenomena pencatutan berita oleh akun media sosial yang kerap menyebarluaskan ulang konten media resmi tanpa verifikasi atau konteks.
“Banyak akun medsos yang asal comot dari portal berita, lalu digoreng lagi dengan narasi sendiri tanpa akurasi. Ini tidak bisa dibiarkan. Ini bisa membentuk opini sesat dan berbahaya secara sosial,” ujarnya.
Diskominfo Kaltim, kata Faisal, tengah menyiapkan program literasi digital yang akan menyasar komunitas media sosial di seluruh kabupaten/kota. Program ini akan menggandeng SMSI dan JMSI dalam mengedukasi publik mengenai etika jurnalistik, verifikasi informasi, dan pembeda antara berita dan opini.
“Kita ajak mereka legal, berjejaring, dan belajar menyaring informasi. Kita bantu mereka paham apa itu berita, bagaimana akurasi dan verifikasi dijalankan, agar tidak mencederai masyarakat,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa di era digital saat ini, siapa pun bisa menjadi penyebar informasi, namun tidak semuanya paham etika dan tanggung jawab moral di balik proses tersebut.
“Kecepatan itu penting, tapi kaidah jurnalistik tetap harus dijaga. Kita tidak ingin karena ingin cepat, lalu menyebar yang tidak akurat,” tegas Faisal.
Menutup arahannya, ia berharap media lokal di Kalimantan Timur mampu menjadi contoh nasional, seiring dengan peran strategis provinsi ini sebagai bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara.
“Kalau kita ingin dipercaya dan diakui, kita harus tunduk pada aturan. Terdaftar di Dewan Pers, ikut organisasi resmi, dan mampu menjaga etika. Itu syarat minimal agar kita dipercaya oleh publik dan mitra,” pungkasnya. (ADV/Diskominfokaltim)
Editor: Sukri