
Reporter: Dina – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Tidak hanya PLN, ada juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengikuti rapat bersama Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Ditemui usai rapat, di ruangannya lantai 3, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim, Veridiana Huraq Wang, kepada awak media Senin (4/5/2020), menjelaskan rapat ini banyak mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Salah satunya OJK. “Pembahasan terkait pinjaman-pinjaman atau relaksasi pembayaran kredit di tengah pandemik,” ungkapnya.
Lanjut Veri, OJK telah melakukan pengawasan kepada beberapa lembaga keuangan. Karena lembaga tersebut yang bersentuhan langsung dengan (Debitur) orang yang berhutang kepada pihak lain.
Politikus PDI-P itu juga menerangkan, dari sekian banyak lembaga, baru 50 persen yang terealisasi. Karena persoalan verifikasi.
“Jadi misalnya betul-betul tidak bisa membayar kredit, sebab tidak bisa melakukan pekerjaan karena pandemik ini. Maka harus melalui konfirmasi dan verifikasi di lapangan,” terangnya.
Peran OJK sebagai lembaga pengawasan, terhadap lembaga-lembaga keuangan yang ada di lapangan.

