Reporter : Aprilianti – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Bontang-Kasi Kesehatan Masyarakat dan Hewan DKPP Bontang, Sri Muryanti memberikan penjelasan tentang diberlakukannya UU No.33 Tahun 2014,bagaimana sangat pentingnya sertifikasi halal dalam suatu produk (label), Senin (21/10/2019)
Ada beberapa produk olahan dari hewan ternak yang bersertifikat halal, namun ternyata terdapat juga banyak produk olahan yang belum bersertifikat didaerah ini.
Dengan adanya undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, yang mengatur tentang jaminan produk halal, yang sudah sejak per 17 Oktober 2019.di berlakukan, dan tidak ada lagi yang belum sertifikasi
“Sertifikat halal masih banyak yang belum terdaftar di Bontang dan hanya ada beberapa tempat saja yang sudah bersertifikat, seperti penggilingan daging di Satimpo, sosis dan naget di Loktuan,” jelasnya.
Produk olahan tanpa sertifikat halal tersebut tidak hanya pada kemasan saja, namun ironisnya juga terdapat pada warung cepat saji bahkan catering.
Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal pada usaha kuliner.” ungkapnya.
Banyak tempat pengolahan cepat saji ataupun rumah makan cepat saji yang tidak tau kalau harus bersertifikat, penyebab lainnya juga dikarenakan tidak punya dana untuk mengurus sertifikatnya,” sambungnya.
Sebenarnya peran pemerintah bisa membantu dalam pengurusan sertifikat, tetapi saat ini sudah dalam tahap perpanjangan akan diserahkan kembali kepada masing – masing pihak.
“Pemerintah akan membantu dan tinggal di ajukan saja, namun tidak terus menerus. Karena untuk perpanjangan, kami tidak lagi memberikan bantuan,” tegasnya.
Dikatakan Sri, DKPPP akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya seritfikat halal, harapannya agar masyarakat sadar dan mulai memberikan sertifikat halal pada usaha masing-masing,”pesannya