Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tengah bersiap menghadapi lonjakan urbanisasi yang diperkirakan akan meningkat pascaperayaan Idulfitri 1445 Hijriah.
Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menunjukkan bahwa jumlah penduduk Samarinda telah mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso menyebut bahwa pada tahun 2023, jumlah penduduk mencapai 861.878 jiwa, naik dari sekitar 849.700 jiwa pada tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2023, jumlah penduduk mencapai 861.878 jiwa, meningkat dari sekitar 849.700 jiwa pada tahun sebelumnya,” ungkap Rusmadi, Minggu (14/4/2024).
Proyeksi dari Badan Pusat Statistik Samarinda juga menunjukkan bahwa tren peningkatan ini akan terus berlanjut, dengan estimasi mencapai 878.405 jiwa pada tahun 2024 dan diperkirakan akan meningkat menjadi 884.155 jiwa pada tahun 2025.
Rusmadi mengindikasikan bahwa lonjakan ini kemungkinan besar disebabkan oleh arus migrasi dari daerah lain, terutama Jawa dan Sulawesi, yang tertarik dengan peluang kerja dan daya tarik Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Samarinda telah meluncurkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yakni Probebaya untuk membantu pendatang baru dalam beradaptasi dengan lingkungan kota.
“Program ini bertujuan untuk memperbaiki kampung, menjadikannya bersih, sehat, nyaman dan terang serta memberikan ruang bermain bagi anak-anak,” ujar Rusmadi.
Pemerintah Kota Samarinda menyadari potensi permasalahan yang mungkin timbul akibat urbanisasi tersebut termasuk ketersediaan perumahan dan kemungkinan munculnya permukiman kumuh.
Oleh karenanya, langkah-langkah telah dipersiapkan untuk mengatasi dampak-dampak tersebut.
Salah satunya adalah dengan memperketat pencatatan pendatang baru melalui para ketua RT.
“Kami mewajibkan aparat di tingkat bawah, seperti camat, lurah, dan RT, untuk memberikan laporan cepat ketika ada pendatang baru,” tutur Rusmadi.
Tantangan utama yang dihadapi terkait urbanisasi di antaranya adalah ketersediaan perumahan. Dengan meningkatnya jumlah penduduk, ada potensi munculnya permukiman kumuh dan peningkatan kepadatan penduduk.
Untuk mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kota Samarinda telah menetapkan tata ruang yang rigid dan memperketat peraturan untuk perizinan membangun rumah dan gedung.
“Daerah-daerah peruntukan untuk permukiman sudah jelas dan peraturan untuk perizinan membangun rumah dan gedung juga diperketat,” tandas Rusmadi.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, diharapkan bahwa lonjakan urbanisasi di Samarinda dapat dikelola dengan baik demi kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat.