Insitekaltim,Samarinda – Dalam upaya melindungi anak sebagai aset bangsa, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) menggelar Bimbingan Teknis Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (Bimtek LPKRA) pada Satuan Pendidikan di Kota Samarinda.
Acara yang digelar selama satu hari di Ballroom Hotel Midtown Samarinda ini menghadirkan berbagai satuan pendidikan se-Samarinda. Mulai dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP/MTS.
Dalam kesempatan itu, Kepala DP2PA Kota Samarinda Ibnu Araby menyampaikan bahwa Kota Samarinda menduduki peringkat pertama di Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai kota dengan kekerasan perempuan dan anak tertinggi sebanyak 498 kasus berdasarkan data aplikasi Sistem Informasi Online (Simfoni) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Desember 2023.
Kasus ini meliputi, 309 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 189 kasus kekerasan terhadap anak. Melalui sumber serupa, kasus kekerasan tahun 2024 di bulan Mei sudah mencapai 99 kasus yang terdiri dari 46 kasus kekerasan pada perempuan dan 53 kasus kekerasan anak.
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita semua untuk menanggulanginya upaya menuju Kota Samarinda sebagai Kota Layak Anak,” ujar Ibnu, Senin (24/6/2024).
Ibnu menjelaskan bahwa salah satu alasan keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui pihaknya dalam mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak adalah demi memenuhi hak anak dalam jaminan tumbuh kembangnya.
Untuk itu, diperlukan strategi lanjutan dengan menghadirkan LPKRA di setiap satuan pendidikan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 Pasal 3 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak.
“Perlindungan Khusus Anak di Unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah dan atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang dilaksanakan di lembaga layanan/UPTD yang ramah anak,” jelasnya.
Adapun bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman terkait konvensi hak anak kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pemahaman terkait konsep unit.
Juga memberikan penanganan kasus ramah anak di satuan pendidikan dan memberikan pemahaman terkait standarisasi pada unit penanganan kasus di satuan pendidikan.
“Semoga kita dapat menerapkan pemenuhan hak anak ke dalam kebijakan dan program dalam terwujudnya Kota Samarinda sebagai Pusat Kota Peradaban menuju Kota Layak Anak dan responsif gender,” tutupnya.