
Reporter : Nanda – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, kini buka layanan online. Program ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus KTP maupun Kartu Keluarga melalui link Google form
Sebagaimana disampaikan Bupati Kutim Ismunandar kepada awak media, Rabu (24/6/2020). Ia mengatakan program tersebut lebih praktis bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan dan tidak perlu lagi antre harus ke Disdukcapil. Dari layanan online ini masyarakat bisa hanya di rumah kalau ingin mengurus KTP, KK, surat keterangan kematian, akta kelahiran, akta perkawinan maupun perpindahan penduduk.
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi antre harus ke Disdukcapil lagi. Tapi bisa menggunakan layanan online yang sudah disiapkan,”pesannya
Lebih lanjut, kata Ismu Disdukcapil harus memberi pelayanan dengan mengelola data kependudukan yang benar. Kalau pengelolaanya dengan baik maka akan menghasilkan output yang baik pula. Sehingga dalam perencanaan yang berkaitan dengan kehidupan orang banyak adalah data kependudukan.
“Kami menilai peran Disdukcapil cukup besar dalam upaya mendukung pembangunan di Kutim,” ucapnya.
Ia mengatakan awal Kutim dimekarkan dari data penduduk saat itu masih sekitar 164.000 jiwa. Saat ini jumlah penduduk Kutim berkisar 422.905 jiwa. Berarti banyak masyarakat luar masuk ke Kutim cukup tinggi dan ini akan berpengaruh pada pelayanan publik.
“Kami tidak bisa menolak karena negara kita adalah NKRI. Sehingga siapapun yang akan berusaha dan datang ke Kutai Timur welcome saja,”urainya.
Heldy Frianda Plt Kadisdukcapil Kutim mengatakan bahwa pihaknya sejak seminggu yang lalu telah melayani dengan pelayanan melalui online ada 50 berkas berkaitan cetak KTP dan KK.
“Kami baru buka layanan pembuatan untuk KTP dan KK. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa melayani dengan layanan yang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, program ini tujuannya untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dan ini bisa diakses dengan menggunakan layanan link googel form melalui https://www.sites.google.com/vie/disdukcapilkutaitimur/home.
“Jadi pada saat mengambil tetap harus kesini membawa berkas aslinya dan nantinya kita tukar dengan berkas yang kami perlukan,”tutupnya.(foto_Ist)
Tidak ada komentar
KTP