
Reporter: Nanda-Editor: Redaksi
Insitekaltim,Sangatta – Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kutai Timur, pada tahun 2022 ditetapkan Rp 3.175.000. Ada kenaikan 1,8 persen dari tahun sebelummnya sekitar Rp.35 ribu.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur Sudirman Latif kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp. 3.175.000, atau naik Rp.35.000, yang sebelumnya Rp.3.140.000.
“Jadi UMK 2022 sebesar Rp.3.175.000, naik Rp 35 ribu atau naik sekitar 1,8 persen dari upah tahun sebelumnya dan ini sudah disepakati Dewan Pengupahan,” terangnya kepada awak media.
Lebih lanjut, kata Sudirman kalau pun angka kenaikan UMK Kutim dibilang kecil namun angka tersebut masih lebih tinggi dibanding dengan UMP Kaltim yang hanya Rp. 3.014.497. Sementara UMK Kutim ada diangka Rp.3.175.000.
“Jadi kalau melihat presentasinya UMK tahun ini, UMK Kutim lebih besar dari UMP Kaltim,” terangnya.
Ia menambahkan formulasi yang dibuat Pemkab Kutim, menentukan UMK, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Disamping itu kami masukkan presentasi inflasi Provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga UMK Kutim ditetapkan sebesar Rp 3.175.000.
“Kami menetapkam UMK Kutim 2022, dengan mengacu pada aturan PP Nomor 36/2021,”urainya.
Dikatakannya bahwa hasil penetapan UMK tahun 2022, bersama Dewan Pengupahan berjalan sebagaimana harapan dan tanpa ada penolakan dari pihak manapun.
“UMK Kutim 2022, kami bersama Dewan Pengupahan hanya sekali membahas dan langsung disepakati dan kesepatan tersebut langsung ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” tegasnya.