
Insitekaltim,Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Kukar. Rencana penetapan ini sejalan dengan rencana pemerintah pusat akan menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada Desember 2022 mendatang.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat menerangkan saat ini Pemkab Kukar sedang melakukan koordinasi internal dengan Forkopimda, Dewan Pengupahan, perwakilan komunitas buruh dan Disnaker.
“Penetapan kenaikan UMK didahului dengan pemetaan dan perumusan yang mengacu kepada regulasi yang telah ditetapkan. Rumusan penetapan pengupahan itu menggunakan komponen pertumbuhan ekonomi atau inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja, masa kerja ataupun komponen terkait lainnya,” ungkapnya di hadapan media. Jumat (18/11/2022).
Sementara pada 2022, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kukar menetapkan Upah UMK sebesar Rp. 3.199.654.
Lebih lanjut, kata Taufik Dewan Pengupahan akan melakukan perhitungan penyesuaian UMK untuk ditetapkan. Nanti Disnaker akan menginisiasi dan melakukan pemetaan dan perumusan pengupahan karena teknisnya ada di Disnaker.
“Untuk besaran UMK tahun 2023. Saya belum bisa pastikan angkanya,”tandasnya.