
Insitekaltim,Sangatta – Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini berakreditasi B sesuai hasil penilaian akreditasi oleh Kementerian Perhubungan pada akhir 2022 lalu.
Dari hasil penilaian tersebut, uji KIR Kutim bisa saja naik ke akreditasi A karena Kutim memiliki sarana prasarana pengujian yang lengkap. Namun disayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim lewat UPT Pengujian Kendaraan Bermotor belum memiliki penguji tingkat 4 dan 5.
Saat ini Kutim baru memiliki penguji tingkat 1, 2 dan 3. Oleh karena perlu melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) para penguji untuk naik ke tingkat yang lebih tinggi.
“Rencana akan kita kirim untuk peningkatan SDM, bisa ke Bali. Di sana memang sudah memiliki penguji tingkat 5 atau daerah yang yang ditunjuk kementerian,” kata Kepala UPT Pengujian Pengujian Kendaraan Bermotor Alfa Wahyu Farisa Putra, Sabtu (8/7/2023).
Tak hanya soal SDM, sarana prasarana pun masih harus dilengkapi seperti semenisasi pelataran area parkir kendaraan dan pembayaran uji KIR harus berbasis digital yang terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim.
“Ini yang menjadi rekomendasi Kementerian Perhubungan kemarin yang harus kita lengkapi,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, regulasi saat ini penilaian akreditasi uji KIR kini sudah dilakukan per empat tahun sekali, dari yang sebelumnya hanya dua tahun.
Rentang waktu tersebut akan dimanfaatkan Dishub Kutim untuk berbenah, khususnya peningkatan SDM penguji dan sarana prasarana lain.
“Kita masih punya tiga tahun lebih. Kita gunakan waktu untuk peningkatan SDM, kalau sarana prasarana saya rasa tidak masalah selagi kita punya anggaran, bisa terealisasi cepat,” tandasnya.