Insitekaltim,Samarinda – Fenomena maraknya Pertamini di berbagai wilayah, khususnya Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah menarik perhatian masyarakat.
Keberadaan Pertamini menawarkan kemudahan akses bahan bakar minyak (BBM) eceran, namun di balik kemudahan ini terdapat risiko yang mengancam keselamatan.
Dalam dua tahun terakhir, beberapa insiden kebakaran dan ledakan terkait Pertamini menjadi bukti nyata bahwa standar keamanan tidak terjamin.
Menyikapi kondisi ini, Wali Kota Samarinda tidak tinggal diam. Pada 30 April 2024, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Kendati aturan telah diterbitkan, penerapannya masih menemui kendala. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda Anis Siswantini menyatakan pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah sebelum melakukan penertiban.
“Kami menunggu dulu dan perlu penggodokan dulu. Yang jelas kami ingin peraturan dalam bentuk perda (peraturan daerah) itu cepat selesai, karena saat ini kami memang butuh dan perlu perda itu,” ujar Anis.
Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat pembahasan Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Masyarakat bersama DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024).
Saat ini, lanjut Anis, draf regulasi yang diusulkan Satpol PP Samarinda masih dalam tahap pembahasan oleh bagian hukum pemkot. Anis menambahkan bahwa penertiban yang sudah dilakukan belum dapat dieksekusi secara penuh karena belum ada payung hukum yang jelas. Selama ini, penertiban dilakukan berdasarkan perda yang melarang berniaga di atas fasilitas umum.
Oleh karena itu, Satpol PP tidak bisa berbuat banyak dalam menertibkan Pertamini dan BBM eceran lainnya.
“Selama ini kami sudah penertiban, cuma kalau eksekusi yang diangkut itu belum karena kalau buru-buru juga tidak bisa, tidak bisa sembarangan. Belum ada payung hukum yang jelas karena selama ini hanya pakai perda yang tidak boleh berniaga di atas fasilitas umum,” tambahnya.
Satpol PP Samarinda sendiri telah mengantongi data terkait jumlah Pertamini yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Samarinda.
“Sekarang ada sekitar 841 Pertamini di 10 kecamatan, belum termasuk yang eceran botolan atau jerigen. Tapi data itu tidak pasti dan bisa bertambah lagi,” jelas Anis.
Meskipun belum bisa memastikan target rampungnya perumusan perda, Anis memastikan bahwa perda tersebut akan memuat sanksi yang tegas.
“Belum bisa ditargetkan walaupun saya juga ingin cepat selesai. Kalau sudah ada perda atau perwali, mereka (pelaku usaha Pertamini) pun akan diberi range waktu lagi, misalnya satu bulan untuk entah memenuhi izin, kalau tidak diselesaikan dalam sebulan itu ya tugas kami eksekusi di lapangan,” tutupnya.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di Kota Samarinda, sekaligus memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penjualan BBM eceran tanpa izin.