Insitekaltim, Balikpapan– Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi menyayangkan sikap Husnul Khotimah yang tidak menggunakan opsi kode etik hak ingkar dalam perkara Nomor 36/Pdt.Bth/2025, atas penetapan dirinya sebagai majelis. Padahal ia juga merupakan salah satu terbantah.
Tumpak Parulian Situngkir selaku Pengacara termohon eksekusi Jovinus Kusumadi kepada Insitekaltim, Selasa 11 Maret 2025 menerangkan pada prinsipnya hakim memiliki kode etik hakim. Apabila yang berperkara itu melibatkan keluarga atau yang bersangkutan sendiri, maka ada opsi untuk menggunakan hak ingkar.
“Hak ingkar di situ untuk melepaskan dirinya dari penetapan tersebut. Namun demikian, berdasarkan izin dari yang mulia hakim ketua dan disaksikan rekan-rekan media, saat hakim ketua menunjukkan penetapan majelis ternyata yang menetapkan itu adalah Husnul Khotimah. Padahal, Husnul Khotimah sendiri turut terbantah,” kata Tumpak Parulian Situngkir di halaman depan Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas 1 A.
Tak pelak, ia mempertanyakan keakuratan dan memprediksi adanya potensi konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
Bagi Tumpak Parulian Situngkir penetapan dalam suatu perkara yang ditangani itu demi terciptanya keadilan berdasarkan ketuhanan dan demi keadilan. Oleh sebab itu, sudah seharusnya lembaga peradilan bekerja sesuai aturan yang ada. Begitu pula hakim bekerja seturut kode etik hakim.
“Kalau ada faktor konflik interes kepentingan, harusnya ada hak ingkar yang bersangkutan untuk mengesampingkan dirinya,” paparnya.
Ia menambahkan hal ini dilakukan demi menjaga independensi dan meminimalisir adanya prasangka negatif dari pemohon atau pihak pencari keadilan.
“Kenapa kok kamu menetapkan untuk kasus yang berhubungan dengan dirimu. Menurut saya seharusnya itu menjadi pelajaran agar lebih hati-hati lagi,” kata Tumpak Parulian Situngkir.
Ia mengaku akan melayangkan surat keberatan dan berharap Mahkamah Agung melaksanakan pleno.
“Harapannya ada pleno,” pungkasnya.