Insitekaltim,Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin menyoroti urgensi penetapan batasan minimum tonase pada kendaraan pengangkut crude palm oil (CPO).
Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap kerusakan berulang jalan poros Kelay di Kabupaten Berau, yang dinilainya disebabkan oleh truk pengangkut CPO.
“Agar tetap mulus jalan itu harus diperhatikan,” tegas Udin beberapa waktu lalu.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga sedang fokus melakukan pemantapan jalan provinsi, termasuk jalan poros Kelay di Berau. Udin menyatakan bahwa pemeliharaan jalan tersebut menjadi kunci untuk memastikan kelancaran transportasi.
Menurut Udin, kerusakan jalan dari Kutai Timur ke Berau sering terjadi karena truk CPO melebihi batas beban jalan, menyebabkan kerusakan berulang tanpa tahan lama. Beberapa anggaran provinsi telah digunakan untuk perbaikan jalan, tetapi hasilnya tidak memadai.
“Sudah beberapa anggaran provinsi dipakai untuk memperbaiki jalan tetapi tidak bertahan lama kemudian rusak lagi, tidak sampai setahun,” imbuh politikus Partai Golkar itu.
Udin mendesak Pemprov Kaltim untuk berkomitmen secara komprehensif dengan mengambil tindakan cepat terhadap pengusaha CPO guna mencegah kerusakan infrastruktur jalan. Ia menekankan bahwa jalan yang sering rusak berada di daerah turunan dan tanjakan.
“Jalan yang banyak rusak berada di turunan dan tanjakan, terlebih tumpahan minyak CPO di aspal dapat membahayakan pengendara yang lain,” tuturnya.
Lebih lanjut, Udin menyarankan agar aturan penetapan beban truk disesuaikan dengan perkembangan, dan menyambut positif rencana Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan aturan pembatasan tonase truk barang.
Ia berpandangan bahwa hal ini dapat menjadi solusi yang efektif dalam menjaga kualitas jalan dan keamanan lalu lintas.
“Aturan harus disesuaikan dengan perkembangan, yang menyampaikan respons positif dari pengusaha truk terhadap rencana Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan pembatasan tonase truk barang yang diangkut,” tandas Udin.