Insitekaltim,Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menyatakan bahwa transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) akan membuka peluang perluasan operasional bagi perusahaan tersebut.
“Kalau kita analogikan, ketika kita ingin membuka usaha di tingkat RT misal, maka modal dan ruang lingkupnya akan terbatas,” tuturnya usai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Ia melanjutkan bahwa ketika menjadi PT, batasan modalnya akan meningkat dan ruang lingkupnya akan semakin luas, yang berarti ketika berubah menjadi Perseroda, perusahaan daerah kita akan memiliki lebih banyak peluang bisnis.
“Namun ketika menjadi P, batasan modal nya bertambah, dan ruang lingkupnya semakin luas, artinya ketika menjadi Perseroda ruang gerak perusahaan daerah kita akan lebih luas lagi untuk berbisnis,” sambung Nidya.
Nidya juga mengungkapkan bahwa transformasi bentuk badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda tidak perlu dianggap sebagai hal yang urgen bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Sebagai Ketua Komisi II yang membidangi urusan ini, saat ini kita mengurus beberapa pasal yang akan kita lampirkan, jangan sampai ada kewenangan DPRD yang tidak maksimal,” imbuh Politikus Partai Golkar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD berperan sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini, tetapi tetap menjunjung aturan persaingan usaha.
“Kami DPRD akan berperan selaku mitra Provinsi Kalimantan Timur dengan terlibat di sana. Tapi yang pasti, jangan sampai kita melanggar aturan-aturan persaingan usaha,” tandas Nidya.