Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah besar dalam reformasi birokrasi dengan menyederhanakan ribuan jabatan pelaksana yang beragam menjadi lebih ringkas dan efisien.

Melalui kegiatan verifikasi dan validasi, Pemkot memastikan bahwa jabatan pelaksana kini lebih terstruktur dan mempermudah pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan terbaru Kemenpan RB Nomor 11 Tahun 2024 dan didukung oleh platform teknologi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efesiensi serta efektivitas birokrasi.
Langkah ini juga bertujuan untuk memudahkan manajemen jabatan, pemberian tunjangan yang sesuai serta mendukung pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda.
Kegiatan verifikasi dan validasi jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Samarinda yang disertai dengan penyesuaian peta jabatan dan pengintegrasian dengan SIASN BKN, berlangsung di Swiss Hotel Borneo Samarinda, Selasa (8/10/2024).
Penyesuaian nomenklatur ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Samarinda, yang selama ini memiliki banyak ragam sebutan. Kepala Bagian Organisasi Setda Pemkot Samarinda, Fiona Citrayani menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat berbagai jabatan seperti pengadministrasi persuratan, pengadministrasi umum dan pengadministrasi kepegawaian, yang kini digabungkan menjadi satu nomenklatur yaitu pengadministrasi perkantoran.
“Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan dan memperjelas struktur jabatan pelaksana, sehingga manajemen SDM menjadi lebih efektif,” ungkap Fiona.
Penyederhanaan ini tidak hanya memudahkan pengelolaan sumber daya manusia, tetapi juga berdampak pada pemberian tunjangan yang sesuai dengan jabatan, berdasarkan ketentuan Kemenpan RB Nomor 11 Tahun 2024.
Salah satu tujuan utama dari perubahan nomenklatur ini adalah pengurangan jumlah jabatan pelaksana yang semula berjumlah lebih dari 3.000 menjadi hanya sekitar 280 nama. Fiona menjelaskan bahwa proses konversi ini akan dilakukan secara bertahap, agar seluruh jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot dapat disesuaikan dengan standar yang baru.
“Kami akan melakukan konversi dari 3.000 nama jabatan pelaksana menjadi 280 yang lebih ringkas dan relevan dengan kebutuhan manajemen SDM saat ini,” ujar Fiona.
Langkah ini penting dilakukan agar setiap pegawai yang menduduki jabatan tertentu memiliki tugas dan kualifikasi yang sesuai. Hal ini juga berdampak pada kejelasan pemberian tunjangan yang lebih adil dan proporsional, sesuai dengan nomenklatur yang berlaku.
Penerapan SIASN milik BKN menjadi kunci dalam mempercepat proses penyesuaian nomenklatur jabatan ini. SIASN memungkinkan integrasi data kepegawaian secara real-time, mempermudah Pemkot dalam memantau dan melakukan evaluasi terhadap jabatan serta kinerja pegawai.
Fiona menekankan pentingnya SIASN dalam proses verifikasi dan validasi jabatan ini, yang akan menjadi dasar bagi pengembangan karir pegawai negeri. “Dengan SIASN, proses ini menjadi lebih transparan dan terintegrasi, sehingga Pemkot dapat melakukan penyesuaian dengan lebih cepat dan tepat,” katanya.
Salah satu poin penting dalam penyesuaian ini adalah penekanan pada kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ditempati oleh pegawai. Misalnya, jabatan pengadministrasi perkantoran yang baru ini memerlukan kualifikasi minimal pendidikan SLTA. Fiona menegaskan bahwa penempatan pegawai harus disesuaikan dengan pendidikan terakhir, sehingga tidak ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pegawai dan jabatan yang diemban.
“Jangan sampai ada pegawai dengan pendidikan SMP yang menduduki jabatan pengadministrasi perkantoran, yang seharusnya minimal SLTA,” tegas Fiona.
Selain itu, jabatan penelaah teknis kebijakan akan masuk dalam kelas VII dan membutuhkan kualifikasi minimal pendidikan S1. Ini menunjukkan betapa pentingnya penyelarasan antara jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas dalam birokrasi.
Dengan penyesuaian nomenklatur ini, diharapkan manajemen SDM di lingkungan Pemkot Samarinda menjadi lebih optimal. Tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga memberikan peluang bagi pengembangan karir para ASN. Validasi dan penyesuaian ini memungkinkan Pemkot untuk menempatkan pegawai di jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kinerjanya serta memberikan tunjangan yang lebih proporsional.
“Validasi ini memberikan dasar yang kuat bagi pengembangan karir ASN, karena semua akan diukur berdasarkan jabatan dan kinerja yang sesuai,” tutup Fiona.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh jabatan pelaksana di lingkungan Pemkot Samarinda dapat mendukung kebijakan pemerintah secara lebih optimal, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat.